Kata Banua, Mura – Sidang lanjutan perkara gugatan lahan antara Prianto Bin Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) dan Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026).

Persidangan kali ini beragendakan penambahan saksi serta penyampaian sejumlah barang bukti dari kedua belah pihak dalam sengketa lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan hak kelola peladang tradisional.

Penggugat Prianto Bin Samsuri hadir didampingi kuasa hukumnya Ardian Pratomo, SH. Ia juga mendapat dukungan sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito serta perwakilan Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI). Kehadiran kedua organisasi tersebut untuk mengawal jalannya sidang karena dinilai menyangkut dugaan penyerobotan hak peladang tradisional dan potensi penindasan terhadap masyarakat Dayak.

Sementara itu, pihak tergugat PT NPR diwakili oleh kuasa hukum Agustinus, SH dengan menghadirkan saksi Rustam Effendy yang merupakan mantan HRD perusahaan. Sedangkan Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari menghadirkan saksi Muhamad Jamaludin yang menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Tani Muara Pari.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH dengan anggota majelis hakim M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta menarik dari keterangan para saksi. Mantan HRD PT NPR, Rustam Effendy, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 Agustus 2023 hingga kontraknya berakhir pada Agustus 2025.

Ia menyebutkan bahwa izin IPPKH perusahaan telah terbit dua kali, yakni pada tahun 2020 dan kembali pada tahun 2023.

Rustam juga mengaku pernah menerima surat penguasaan lahan serta permintaan penghentian operasional dari Prianto, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi lahan yang saat ini menjadi objek gugatan.

Meski demikian, Rustam menyatakan bahwa sebelum PT NPR mulai beroperasi di wilayah tersebut, sudah terdapat tiga rumah milik Prianto di lokasi tersebut. Selain itu, ia juga mengakui adanya rumah milik Jhon Knedy di area yang sama sebelum perusahaan melakukan aktivitas penggarapan lahan.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan pernah memberikan tali asih kepada masyarakat atas lahan seluas 140 hektar. Namun pembayaran tersebut tidak diterima oleh Prianto. Untuk lahan tersebut, pembayaran dilakukan langsung kepada warga tanpa melalui unsur pemerintah desa.

Sedangkan untuk lahan seluas 190 hektar, dana tali asih disalurkan melalui Kepala Desa Ricy dari Desa Karendan serta Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari. Rustam menyebutkan bahwa dana tersebut ditransfer langsung oleh manajemen pusat perusahaan ke rekening Kepala Desa Ricy, dan pihak perusahaan tidak mengetahui daftar penerima dana tersebut.

Sementara itu, saksi Muhamad Jamaludin dalam keterangannya menyebut bahwa kelompok tani di Muara Pari menerima dana dari PT NPR dengan total lebih dari Rp2,1 miliar yang disalurkan melalui kepala desa.

Ia menegaskan bahwa nama Prianto tidak tercantum dalam daftar anggota kelompok tani Yik dan Any Sukma.

Jamaludin mengaku menerima pembayaran sebesar Rp15 juta, sementara anggota kelompok lainnya menerima antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kebijakan kepala desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki lahan sekitar dua hektar yang berasal dari mertuanya. Namun lahan tersebut tidak dikelola secara aktif dan hanya dimanfaatkan untuk mengambil hasil hutan seperti damar dan rotan.

Menariknya, Jamaludin juga mengaku pernah mengikuti sidang lapangan terkait perkara ini, tetapi tidak mengetahui secara pasti apakah lahan kelompok taninya berada di lokasi yang sama dengan lahan yang digugat Prianto.

Bahkan ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti letak lahan kelompok taninya karena hanya sampai ke lokasi camp perusahaan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa sejumlah bukti, Majelis Hakim menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya pada Selasa, 17 Maret 2026 sebelum pukul 12.00 WIB dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Perkara sengketa lahan ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat adat dan aktivitas perusahaan di wilayah Barito Utara. (Rilis/Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page