Kata Banua, Banjarmasin  – Perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Terdakwa M Arif alias Camuh dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Adyaksa Putra SH di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari Inklusi, Senin (10/8/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro SH MH didampingi dua hakim anggota mendengarkan tuntutan JPU terhadap terdakwa yang didakwa terlibat dalam perkara tewasnya Ahmad Juandi di kawasan Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Jaksa menyebut sejumlah fakta persidangan menjadi dasar tuntutan, termasuk keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa dinilai berkelakuan baik selama proses persidangan, mengakui kesalahannya dan menyatakan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU Adyaksa Putra meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Arif alias Camuh selama 13 tahun penjara.

Berawal dari Persoalan Tuduhan Narkotika

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan perkara tersebut bermula pada Minggu (15/2/2026) dini hari.

Saat itu, terdakwa mendapat informasi dari rekannya bernama Ibrahim mengenai dugaan adanya tuduhan yang dikaitkan dengan persoalan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Terdakwa kemudian berupaya menghubungi Ahmad Juandi melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi.

Komunikasi tersebut berlanjut hingga malam hari. Korban kemudian mengirim pesan kepada terdakwa dan mempersoalkan tuduhan tersebut sekaligus mengajak bertemu di kawasan Warung Yumna, dekat Masjid Jami.

Menurut dakwaan jaksa, sebelum menemui korban, terdakwa membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di bagian depan pinggang dan ditutupi pakaian.

Setelah bertemu di Warung Yumna, terdakwa bersama korban dan sejumlah saksi sempat mendatangi rumah Ibrahim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Namun, karena situasi dinilai tidak memungkinkan, mereka kembali ke sekitar Warung Yumna. Rombongan kemudian berpindah ke halaman sebuah toko yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal.

Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban yang disaksikan sejumlah rekannya.

Jaksa menyebut situasi kemudian memanas. Terdakwa disebut sempat menantang korban dan teman-temannya. Salah seorang saksi bersama korban kemudian berdiri mendekati terdakwa.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa mengambil pisau belati yang sebelumnya dibawa dan menusukkannya ke bagian dada kanan korban sebanyak satu kali.

Setelah kejadian, sejumlah saksi berusaha mengamankan terdakwa. Korban yang sempat membantu menahan terdakwa kemudian terjatuh dan tidak bergerak.

Petugas kepolisian yang sedang berpatroli dan melintas di sekitar lokasi datang setelah mendengar teriakan warga. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke rumah sakit, sedangkan terdakwa diamankan ke Polresta Banjarmasin.

Luka Tusuk Tembus Jantung dan Paru-Paru

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum dari RSUD Ulin Banjarmasin yang ditandatangani dokter forensik dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., MH.

Hasil pemeriksaan menyebutkan korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan yang menembus sela iga ketiga hingga mengenai paru-paru dan jantung dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.

Dokter forensik menyimpulkan luka akibat benda tajam tersebut menyebabkan perdarahan hebat serta mengganggu fungsi jantung dan paru-paru hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu singkat.

Selain luka tusuk, ditemukan pula sejumlah luka lecet pada bagian dahi, pergelangan tangan dan lutut yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang Dilanjutkan dengan Pleidoi

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Putusan akhir perkara tersebut nantinya akan ditentukan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa serta pembelaan terdakwa.

Reporter Juddin
Editor Nando

Foto: Terdakwa M Arif alias Camuh mengikuti persidangan di Ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (10/8/2026).

 

By admin

You cannot copy content of this page