Kata Banua, Banjarmasin – Perkara narkotika yang menjerat terdakwa berinisial MRA memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MRA dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Masden Kahfi dalam persidangan di ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (10/8/2026).
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa yang dijadwalkan pada Selasa (18/8/2026).
Perkara ini bermula saat MRA diamankan anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan di kawasan Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur, pada 24 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa MRA. Di dalam tas tersebut ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dan 34 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, enam paket sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 33,71 gram dan dinyatakan mengandung metamfetamina. Sementara 34 butir ekstasi memiliki berat bersih 12,92 gram serta mengandung MDMA.
Kedua jenis barang tersebut termasuk narkotika Golongan I.
MRA Klaim Tak Tahu Isi Tas
Dalam persidangan, MRA membantah mengetahui bahwa tas yang dibawanya berisi narkotika. Ia mengaku tas tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Edo yang disebut baru dikenalnya.
Menurut keterangan MRA, dirinya diminta Edo datang ke kawasan Jalan Pembina IV untuk menerima titipan sebuah tas. Setelah tas diserahkan, Edo mengatakan akan ada seseorang yang datang mengambil tas tersebut sekitar 30 menit kemudian.
MRA mengaku sempat membuka tas karena merasa penasaran. Saat melihat barang di dalamnya, ia mengira benda-benda tersebut merupakan obat.
Ia kemudian mencoba menghubungi Edo untuk meminta penjelasan. Namun, nomor telepon yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif.
Tak lama berselang, MRA diamankan polisi sebelum sempat meninggalkan lokasi.
Dalam perkara tersebut, JPU sebelumnya mendakwa MRA dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
MRA juga didakwa dengan ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan atau penguasaan narkotika serta Pasal 131 Undang-Undang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim, MRA tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak mengetahui tas titipan tersebut berisi sabu dan ekstasi. Ia juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Edo dalam perkara narkotika tersebut.
Sementara itu, Edo yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan tas kepada MRA hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara, pembelaan terdakwa akan menjadi agenda penting pada persidangan berikutnya. Setelah mendengarkan pleidoi serta mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap MRA.
Reporter Juddin Editor Nando
Foto: Suasana persidangan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa MRA di ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Senin (10/8/2026).






