Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh dalam perkara penusukan yang menewaskan Ahmad Juandi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang agenda pembacaan amar putusan, Senin (31/8/2026) sore.

Terdakwa Arif alias Camuh hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung putusan atas perkara yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Adyaksa Putra, SH, juga hadir dalam persidangan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum. Majelis menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan.

Majelis kemudian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, majelis juga memperhatikan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta selama persidangan bersikap sopan dan berkelakuan baik.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Arif alias Camuh selama 13 tahun penjara.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan jaksa terhadap vonis tersebut.

Arif alias Camuh menyatakan menerima putusan. Sikap serupa disampaikan JPU yang juga menerima putusan majelis hakim.

Berawal dari Persoalan Tuduhan Narkotika

Perkara ini bermula pada Minggu (15/2/2026) dini hari di kawasan Jalan Masjid Jami.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Adyaksa Putra, terdakwa M. Arif alias Camuh didakwa melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Juandi.

Jaksa menguraikan, persoalan bermula ketika terdakwa mendapat informasi dari rekannya bernama Ibrahim bahwa korban diduga menyebarkan tuduhan terkait persoalan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Terdakwa kemudian berupaya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga malam kejadian. Korban kemudian mengirim pesan kepada terdakwa yang mempersoalkan tuduhan tersebut dan mengajak bertemu di kawasan Warung Yumna, dekat Masjid Jami.

Menurut surat dakwaan, sebelum berangkat menemui korban, terdakwa membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di bagian depan pinggang dan ditutupi pakaian.

Setelah bertemu di Warung Yumna, terdakwa bersama korban dan sejumlah saksi sempat mendatangi rumah Ibrahim untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Mereka kemudian kembali ke sekitar Warung Yumna dan berpindah ke halaman sebuah toko yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal.

Di tempat tersebut, terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban yang disaksikan sejumlah rekannya.

Jaksa menyebut situasi kemudian memanas. Terdakwa disebut sempat menantang korban dan teman-temannya.

Ketika salah seorang saksi bersama korban berdiri mendekati terdakwa sambil menantangnya, terdakwa kemudian mengambil pisau belati yang sebelumnya dibawa.

“Terdakwa kemudian mengambil pisau belati yang sebelumnya dibawa dan menusukkan ke bagian dada kanan korban sebanyak satu kali,” demikian uraian dalam surat dakwaan.

Setelah penusukan, sejumlah saksi berusaha mengamankan terdakwa. Korban yang sempat membantu menahan terdakwa kemudian terjatuh dan tidak bergerak.

Beberapa anggota kepolisian yang sedang berpatroli dan melintas di lokasi datang setelah mendengar teriakan minta tolong dari warga.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju rumah sakit. Sementara terdakwa diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.

Luka Tusuk Sedalam 14 Sentimeter

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin yang ditandatangani dokter forensik dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., MH.

Hasil pemeriksaan menyebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan.

Luka tersebut menembus sela iga ketiga hingga mengenai paru-paru dan jantung, dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.

Dokter forensik menyimpulkan luka akibat benda tajam tersebut menyebabkan perdarahan hebat, mengganggu fungsi jantung dan paru-paru, serta mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu singkat.

Selain luka tusuk, ditemukan pula sejumlah luka lecet pada bagian dahi, pergelangan tangan dan lutut yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sebagai dakwaan subsidair, JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan vonis 13 tahun penjara yang diterima terdakwa maupun JPU, perkara penusukan Ahmad Juandi tersebut berakhir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Reporter Juddin
Editor Nando

Foto: Terdakwa Arif alias Camuh saat mengikuti persidangan agenda pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Sari Inklusi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/8/2026).

 

 

By admin

You cannot copy content of this page