Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan terdakwa Agung Laksono alias Agung. Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan surat dakwaan, Senin (29/6/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani, SH mengungkap terdakwa diduga menjadi kurir jaringan narkotika antarprovinsi yang membawa hampir 1,8 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Pontianak menuju Banjarmasin.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, SH, MH. Terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan mendengarkan dengan saksama pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mengamankan terdakwa yang saat itu membawa sebuah tas ransel.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 1.794 gram atau berat bersih 1.769,16 gram. Selain itu, turut diamankan 826 butir pil ekstasi warna kuning berlogo TMT Lebah seberat 322,14 gram, 1.065 butir pil ekstasi warna oranye bertuliskan TMT JL seberat 436,65 gram, serta 429 butir pil ekstasi warna ungu bergambar tengkorak dengan berat 257,4 gram.
Petugas juga menyita satu unit iPhone 15 Pro yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Topik Qurrahman.
Di hadapan penyidik, Agung mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Tomo yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan dakwaan, terdakwa sebelumnya bertemu dengan seorang pria bernama Dimas di Hotel Ibis Pontianak pada 20 Januari 2026.
Atas arahan Tomo, terdakwa menuju sebuah kamar di Hotel Dangau, Kubu Raya, Pontianak, untuk mengambil paket narkotika yang disembunyikan di dalam tong sampah di bawah meja kamar hotel. Paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel sebelum dibawa menggunakan mobil travel menuju Banjarmasin.
Sesampainya di Banjarmasin, terdakwa diperintahkan untuk menginap di Hotel Bee menggunakan identitas palsu dan menyimpan narkotika tersebut di hotel sesuai instruksi. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, aparat kepolisian lebih dahulu menangkapnya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor LAB: 073/NNF/2026 tertanggal 3 Februari 2026 memastikan barang bukti berupa kristal bening tersebut adalah metamfetamina atau sabu yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara seluruh tablet ekstasi yang disita terbukti mengandung MDMA, bahkan sebagian di antaranya juga mengandung ketamin, kafein, dan methylbenzylpiperazine (MBZP).
Jaksa juga mengungkap, Agung bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah dua kali mengirim sabu dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025 dengan jumlah masing-masing sekitar satu kilogram.
Untuk pengiriman pertama ia menerima upah Rp14 juta, sedangkan pengiriman kedua memperoleh Rp16 juta. Adapun pada pengiriman ketiga yang berakhir dengan penangkapannya, terdakwa mengaku baru menerima uang operasional sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Agung dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
Sebagai dakwaan alternatif kedua, terdakwa juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Reporter Juddin Editor Nando
Foto: Terdakwa Agung Laksono alias Agung saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/6/2026) sore.






