Kata Banua, Banjarmasin -Terdakwa kasus peredaran narkotika, Ahmad Zainal Zaini Chair alias Chair, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinilai terbukti terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di Kalimantan Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syamsul Arifin SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/6/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ariyas Dedy SH.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa. Selain itu, Chair juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium forensik hingga alat bukti lainnya yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana peredaran narkotika.

“Berdasarkan seluruh fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Saat mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa tampak tenang dan sesekali menundukkan kepala. Sidang berlangsung tertib hingga akhirnya majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada 1 Juli 2026 mendatang.

Perkara ini sebelumnya sempat tertunda karena surat rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum diterima oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Terungkap dari Operasi Pengintaian

Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat malam, 5 Desember 2025. Saat itu, petugas memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pengambilan narkotika yang diduga akan diedarkan ke wilayah Martapura dan sekitarnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian terhadap terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

Dari hasil pemantauan, Chair diketahui mendatangi kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Di lokasi tersebut, terdakwa mengambil sebuah tas berwarna hijau yang disembunyikan di pinggir jalan.

Tas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor sebelum terdakwa bergerak menuju lokasi lain. Tidak lama kemudian, Chair kembali mengambil paket yang disimpan dalam kemasan kaldu jamur yang ternyata berisi pil ekstasi.

Saat proses pengambilan paket kedua berlangsung, petugas yang telah membuntuti gerak-gerik terdakwa langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

Sita 1 Kilogram Sabu dan 150 Butir Ekstasi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Petugas menyita sabu dengan berat bersih sekitar 1 kilogram serta 150 butir pil ekstasi yang terdiri dari dua jenis logo berbeda.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan dua orang yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial Umay untuk mengambil paket sabu. Setelah itu, ia kembali menerima instruksi dari orang lain berinisial Gamek untuk mengambil paket ekstasi di lokasi yang berbeda.

Namun, pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya karena terdakwa tetap dianggap mengetahui dan menguasai barang haram tersebut.

Hasil uji Laboratorium Forensik kemudian memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Dengan tuntutan yang telah dibacakan jaksa, nasib Ahmad Zainal Zaini Chair kini berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dibacakan pekan depan menjadi penentu akhir perkara yang menyeretnya ke meja hijau dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut.

Reporter Juddin 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page