Kata Banua, Banjarmasin – Tim kuasa hukum terdakwa Richard Arief Muljadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Banjarmasin, Kamis (20/8/2026) sore.
Dalam pembelaannya, tim advokat Richard menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung sejumlah kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Richard atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Advokat Richard, Candra Sinaga SH MH, menyebut terdapat empat pokok argumentasi hukum yang menjadi dasar pihaknya mengajukan pembelaan.
Candra menjelaskan, hubungan hukum antara perusahaan Richard, PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND), dengan perusahaan Rendy, PT Aditya Global Mining (PT AGM), pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan.
Menurutnya, Richard berkedudukan sebagai investor dengan nilai investasi Rp4,45 miliar. Selain itu, Richard juga memberikan pinjaman kepada Rendy sebesar Rp3 miliar.
Dengan demikian, total dana yang dikeluarkan Richard untuk investasi dan pinjaman mencapai Rp7,45 miliar.
Kerja sama PT MND dengan PT AGM sendiri berkaitan dengan pengapalan batubara dari stockpile ke stockroom.
Sementara PT AGM memiliki perjanjian jual beli batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA). Menurut kuasa hukum, perjanjian antara PT AGM dan PT SBA tersebut tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Richard maupun PT MND.
“Richard hanya selaku investor dan kreditur. Ini menjadi bagian penting dari bukti pembelaan yang telah kami serahkan dan diperiksa di persidangan sebanyak 33 surat,” ujar Candra.
Ia menambahkan, keterangan 10 saksi fakta yang diajukan JPU serta dua ahli hukum yang telah didengar keterangannya di persidangan, menurut pihak pembelaan, turut mendukung argumentasi tersebut.
Kekeliruan kedua yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan tuduhan penggelapan sebesar Rp7.794.459.565.
Candra menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ia memaparkan, PT SBA sebelumnya mengeluarkan dana sebesar Rp16.162.500.000. Dari jumlah tersebut, Rp4.750.000.000 disebut telah dibayarkan kepada CV Banua Tuntung Pandang (CV BTP), sedangkan Rp8.318.796.475 kepada PT BAJM.
Dengan demikian, masih terdapat sisa sebesar Rp3.093.703.525 yang pada 31 Juli 2024 ditransfer kepada PT AGM melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ayu Tantri.
Menurut Candra, transfer tersebut dilakukan dalam bank yang sama dan atas permintaan PT SBA. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Richard disebut sejak awal menguasai uang tersebut untuk kemudian digelapkan.
“Poin pentingnya adalah bahwa Richard tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali terkait keseluruhan peristiwa dan keseluruhan jumlah lalu lintas uang tersebut, serta tidak pernah menguasai uang tersebut sejak awal,” tegasnya.
Argumentasi ketiga berkaitan dengan pembicaraan pengembalian utang antara Richard dan Rendy yang menurut kuasa hukum keliru dimaknai sebagai permufakatan jahat dalam delik penggelapan.
Candra menjelaskan, Richard dan Rendy memiliki kesepakatan utang piutang sebesar Rp3 miliar. Rendy berjanji mengembalikan pinjaman tersebut paling lambat dua minggu sejak 17 Juli 2024.
Ketika Richard mendapat informasi dari Rendy melalui Ayu Tantri mengenai hasil bisnis pengapalan batubara sebesar Rp3.093.703.525, Richard kemudian meminta agar pinjaman Rp3 miliar tersebut dikembalikan.
Namun, Rendy hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut yang kemudian diterima Richard.
Dengan demikian, dari total investasi dan piutang Richard sebesar Rp7,45 miliar, pembayaran utang yang diterima baru Rp2,3 miliar.
“Dari fakta inilah Richard dianggap merugikan PT SBA sebesar Rp7.794.459.565 dengan delik penggelapan. Padahal Richard hanya menerima pembayaran utang sebesar Rp2,3 miliar,” jelas Candra.
Argumentasi keempat yang disampaikan tim pembelaan adalah adanya dua hubungan keperdataan yang berbeda, tetapi menurut mereka diposisikan sebagai satu kesatuan hubungan hukum.
Hubungan pertama adalah antara Richard melalui PT MND dengan Rendy melalui PT AGM. Sedangkan hubungan kedua merupakan perjanjian jual beli batubara antara PT SBA dengan PT AGM.
Menurut Candra, kedua perjanjian tersebut berdiri sendiri dan tidak saling menjadi bagian.
Ia menegaskan, perjanjian jual beli batubara antara PT SBA dan PT AGM tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama antara PT MND dan PT AGM. Begitu pula sebaliknya.
Richard, lanjut Candra, baru mengetahui adanya persoalan pemenuhan perjanjian jual beli batubara antara PT SBA dan PT AGM pada pertengahan September 2024.
Saat itu, Richard mengetahui PT SBA telah dua kali melayangkan somasi kepada PT AGM.
Meski demikian, Richard disebut tetap beritikad baik membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Pada 30 September 2024 dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara PT SBA dan PT AGM.
Dalam kesepakatan tersebut, Richard berkedudukan sebagai saksi sekaligus memberikan jaminan prioritas kepada PT SBA apabila Rendy atau PT AGM mampu menghasilkan batubara.
Artinya, Richard bersedia mendahulukan kepentingan PT SBA dibandingkan perusahaan miliknya sendiri, PT MND.
“Artinya, meskipun PT AGM atau Rendy juga lebih dulu memiliki kewajiban kepada Richard, untuk membantu menyelesaikan permasalahan di antara mereka, Richard memilih untuk mengalah,” ungkapnya.
Namun, menurut Candra, sikap tersebut justru kemudian digunakan dalam surat tuntutan untuk menempatkan Richard sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.
Atas seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum Richard optimistis Majelis Hakim dapat melihat perkara secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Candra menyebut pihaknya telah mengajukan 33 alat bukti surat serta menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dinilai mendukung pembelaan.
“Sebab telah mengajukan 33 buah bukti, yang sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan 10 saksi fakta dan 2 ahli hukum, yang pada dasarnya mendukung surat pembelaan kami,” katanya, didampingi rekannya, Ipung Syahrir Situmorang SH.
Candra juga menegaskan pledoi tersebut berlandaskan asas hukum pembuktian in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang dimaknainya bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.
“Menurut hemat kami, bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dijadikan dasar menuntut Richard sama sekali tidak memadai menurut hukum pembuktian,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap Majelis Hakim menjadikan keadilan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana adagium aquum et bonum est lex legum, yang bermakna bahwa apa yang adil dan baik merupakan hukum tertinggi.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Richard Arief Muljadi telah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara yang menyeretnya tersebut.
Sidang dengan agenda pledoi ini menjadi kesempatan bagi terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan seluruh argumentasi pembelaan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Reporter Juddin Editor Nando
Foto: Tim kuasa hukum terdakwa Richard Arief Muljadi saat memberikan keterangan kepada awak media seusai persidangan di PN Banjarmasin.






