Kata Banua, Banjarmasin– Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Eko Raharjo SH dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/8/2026) sore.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, JPU menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga.

JPU menilai perbuatan Albertinus memenuhi ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang didakwakan kepadanya.

Selain pidana penjara, Albertinus juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132 kepada Albertinus.

Uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Albertinus dituntut menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Kejari HSU, yakni Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, juga dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Untuk uang pengganti, Tri Taruna dibebankan sebesar Rp192 juta, sedangkan Asis Budianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan sesuai ketentuan, masing-masing terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara selama satu tahun.

JPU menyatakan Tri Taruna dan Asis Budianto terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP

Dalam uraian tuntutannya, JPU juga menanggapi bantahan Albertinus yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyerahkan uang.

Menurut jaksa, bantahan tersebut tidak dapat dilihat secara terpisah, melainkan harus dikaitkan dengan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU dan memiliki kewenangan dalam penanganan berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi.

Posisi tersebut, menurut JPU, menciptakan relasi kuasa yang kuat. Pihak-pihak yang menyerahkan uang dinilai berada dalam posisi yang tidak seimbang sehingga dapat merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan terdakwa.

Kekhawatiran akan kemungkinan berhadapan dengan proses hukum juga dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pihak terkait hingga akhirnya menyerahkan uang.

JPU menegaskan, pemaksaan tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk ancaman yang disampaikan secara langsung.

Menurut jaksa, kedudukan seorang pimpinan institusi penegak hukum juga dapat menimbulkan rasa takut atau kekhawatiran bagi pihak yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Karena itu, meski Albertinus membantah melakukan pemaksaan, JPU menilai kondisi para pihak harus dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat jabatan dan kewenangan yang melekat pada terdakwa.

Bantahan tersebut juga dinilai tidak bersesuaian dengan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan.

Albertinus bersama Tri Taruna Fariadi, yang saat itu menjabat Kasi Datun, dan Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut ketiganya diduga menjalankan praktik yang disebut sebagai “dagang kasus”.

Ketiganya diduga menakut-nakuti sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih berkaitan dengan penanganan perkara.

Kini, ketiga terdakwa telah menghadapi tuntutan pidana dari JPU KPK. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya.

Foto: Mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Reporter Juddin
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page