Kata Banua, Banjarmasin – Kasus pembunuhan berdarah yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Terdakwa Agus Madi Jaya alias Agus bin Muhammad Hatta (Alm) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Noorwahdiatsyah. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dalam sidang yang digelar Senin (7/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 538/Pid.B/2026/PN Bjm.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Sementara dakwaan subsidair menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan.

Berawal dari Sakit Hati

JPU mengungkap, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dengan kakak terdakwa yang merupakan istrinya.

Terdakwa disebut menyimpan sakit hati terhadap korban lantaran menilai korban kerap memperlakukan kakaknya secara kasar. Selain itu, korban juga disebut beberapa kali menjatuhkan talak kepada istrinya.

Perselisihan keduanya kembali terjadi hingga terdakwa disebut tidak terima melihat pertengkaran tersebut. Terdakwa kemudian mengusir korban dari rumah dan meminta agar korban tidak lagi bersama kakaknya.

Namun, beberapa hari kemudian korban kembali datang untuk menjemput kakak terdakwa. Kedatangan korban tersebut diduga kembali memicu emosi terdakwa.

Sebelum Menyerang, Terdakwa Minum Alkohol

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum peristiwa berdarah terjadi, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah rekannya di sebuah warung di Jalan Jafri Zam-zam.

Terdakwa mengaku menghabiskan sekitar tujuh botol minuman beralkohol hingga pagi.

Setelah itu, terdakwa duduk di kawasan siring Jafri Zam-zam, tepat di depan RS Annisa. Dari lokasi tersebut, terdakwa melihat korban keluar dari Gang Sungai Landas menuju kawasan Hotel Kanca untuk menjemput kakak terdakwa.

Terdakwa kemudian pulang ke rumah.

Namun, bukannya kembali beristirahat, terdakwa mengambil sebilah pisau belati bersarung cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di bawah bantal.

Pisau tersebut kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Terdakwa selanjutnya mencari korban dengan alasan hendak memberikan pelajaran dengan cara melukai korban.

Korban Ditikam Berkali-kali

Saat bertemu dengan korban, terdakwa disebut langsung mencabut pisau dan menusukkannya ke arah korban.

Dalam dakwaan JPU, serangan tersebut dilakukan berkali-kali.

Terdakwa mengaku saat kejadian berada dalam kondisi mabuk sehingga tidak mengingat secara pasti bagian tubuh korban yang terkena tusukan maupun berapa kali serangan dilakukan.

Bahkan, terdakwa disebut sempat berganti tangan ketika melakukan penusukan.

Korban akhirnya terjatuh dalam posisi terlentang.

Melihat korban sudah ambruk, terdakwa menghentikan serangan dan meninggalkan korban dalam kondisi mengalami luka parah serta mengeluarkan banyak darah.

Usai melakukan perbuatannya, terdakwa masih membawa pisau tersebut. Saat mendekati rumah, pisau kemudian dibuang ke bawah jembatan titian kayu.

Sempat Buang Pakaian dan Kabur ke Palangkaraya

JPU juga mengungkap upaya terdakwa menghilangkan jejak setelah kejadian.

Terdakwa disebut meninggalkan pakaian yang dikenakannya. Ia bahkan mengambil baju dan sandal dari rumah yang dilewatinya sebelum melanjutkan pelarian.

Pelarian terdakwa berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Terdakwa berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan sepeda yang diambilnya di sekitar Jembatan Basit.

Selama pelarian, terdakwa disebut bertahan hidup seadanya dan tidur di sejumlah tempat yang dianggap aman.

Sesampainya di Palangkaraya, terdakwa sempat berusaha mencari pekerjaan. Namun, karena tidak memiliki kartu identitas, ia tidak diterima bekerja.

Terdakwa kemudian tidur di halaman Kantor Kelurahan Pahandut.

Di lokasi tersebut polisi akhirnya menangkap terdakwa.

Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas dari Polsek Banjarmasin Barat menjemput terdakwa di Polsek Pahandut untuk dibawa ke Banjarmasin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Luka Korban Disebut Picu Perdarahan Hebat

Sementara itu, berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Instalasi Forensik dan Medikolegal Nomor VER/031/IFM/III/2026 tertanggal 2 April 2026, korban mengalami sejumlah luka akibat trauma benda tajam.

Di antaranya luka tusuk pada lengan atas yang menembus hingga dada dan rongga paru. Luka tersebut dinilai dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, berkurangnya pergerakan dinding dada dan paru, hingga menurunnya suplai oksigen.

Selain itu, ditemukan luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah, luka tusuk pada bagian belakang leher, luka tusuk pada tungkai bawah, serta sejumlah luka bacok pada wajah, punggung dan lengan.

Korban juga mengalami luka iris pada jari tangan.

Dokter pemeriksa, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., M.H., menyebut luka-luka tersebut dapat menyebabkan perdarahan hebat hingga menimbulkan syok hemoragik yang menjadi faktor penyebab kematian korban.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, JPU menyimpulkan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair.

Namun, apabila dakwaan primair tidak terbukti, terdakwa didakwa secara subsidair melakukan pembunuhan.

Majelis hakim PN Banjarmasin menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pembuktian dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi.

Terdakwa Agus Madi Jaya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan tersebut sepanjang proses persidangan berlangsung.

Reporter Juddin
Editor Nando

Foto: Terdakwa Agus Madi Jaya duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di PN Banjarmasin, Senin (7/9/2026).

By admin

You cannot copy content of this page