Mantan Karyawan Bank BUMN Divonis 2 Tahun Penjara, Tipu Investasi Take Over Kredit hingga Rugikan Korban Rp854 Juta
Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Maya Ramidha SP (MR), mantan karyawan salah satu bank BUMN, yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan…
