Kata Banua, Tabalong – Seorang guru MAN 1 Tabalong berinisial IS yang menjadi korban dugaan penganiayaan resmi menunjuk Organisasi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara pro bono.
Pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami IS dan diduga dilakukan oleh MB. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, di Kantor Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Ketua DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan, Advokat Nizar Tanjung, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan bantuan hukum dari IS.
“Benar, saudara IS yang merupakan Guru MAN 1 Tabalong telah mengajukan permohonan kepada DePA-RI Kalimantan Selatan untuk mendapatkan bantuan hukum secara pro bono dalam menghadapi perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ujar Nizar Tanjung, Kamis (11/6/2026).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, DePA-RI Kalsel langsung membentuk tim kuasa hukum dan menerbitkan surat kuasa khusus untuk mendampingi IS dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Tim advokat yang ditunjuk terdiri dari Dr. Bahrudin Tampubolon, SH, MH, Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Rachmad Fadillah, SH, Abdul Hakim, SH, MH, Nandra Dedhy, SH, MM, Azrina Fradella, SH, MH, M. Wahyu Rahmadhani, SH, Griana Dwinisa, SH, M.Kn, serta Rita Ria Safitri, SH.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Advokat Rachmad Fadillah, SH, mengungkapkan bahwa pada Kamis (11/6/2026), tim DePA-RI Kalsel telah mendampingi IS mendatangi Polda Kalimantan Selatan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta agar penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat ditarik dan ditangani langsung oleh Polda Kalsel.
“Kami telah mendampingi saudara IS ke Polda Kalsel untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan mengajukan permintaan agar proses penanganan perkara dugaan penganiayaan ini dapat ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan,” kata Rachmad.
Pihak kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. (Nd_234)






