Kata Banua, Banjarmasin – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Andre kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/3/2026) sore. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, terungkap fakta bahwa terdakwa Sugianoor alias Sugi sempat mencari senjata tajam sebelum terjadinya perkelahian yang berujung pada tewasnya korban.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH MH menghadirkan dua saksi tambahan yakni Yunita dan Edi Rahmat guna memperkuat pembuktian dakwaan.
Saksi Yunita yang merupakan saudara ipar kakak terdakwa mengungkapkan, sebelum kejadian perkelahian, Sugianoor sempat mendatangi rumahnya untuk mencari “wasi” atau senjata tajam miliknya.
“Terdakwa datang ke rumah dan bertanya apakah saya melihat wasi miliknya. Saya kemudian bertanya ada apa, dan dia menjawab ingin berkelahi dengan Andre yang juga teman satu pekerjaannya,” ujar Yunita di hadapan majelis hakim.
Namun Yunita mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata tajam tersebut. Ia pun menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak pernah mengambil ataupun melihat barang tersebut.
“Saya bilang tidak tahu wasi Pian, ulun kada mengambil,” katanya.
Menurut Yunita, setelah mendengar jawabannya, terdakwa justru emosi dan memukulnya satu kali di bagian wajah. Ia juga menyebut terdakwa datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Waktu itu dia datang dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.
Sementara saksi lainnya, Edi Rahmat yang merupakan keluarga korban sekaligus Ketua RT setempat, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung kronologi awal perkelahian tersebut karena tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Saya tidak mengetahui pokok permasalahannya karena saat kejadian saya tidak ada di tempat,” ujarnya.
Edi menjelaskan, dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari warga. Ia kemudian bersama warga lainnya membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah mendapat kabar, saya langsung membantu membawa korban ke rumah sakit. Namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan medis,” katanya.
Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, tepatnya di sekitar tanjakan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Jaksa menyebutkan, sebelum perkelahian terjadi terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah pisau. Setelah kembali, terdakwa terlibat cekcok dengan korban yang kemudian berujung perkelahian.
Dalam insiden tersebut, korban sempat memukul terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kanan korban sebanyak satu kali.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Ulin Banjarmasin, luka tusuk tersebut menembus rongga dada hingga mengenai jantung korban, sehingga menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.
Usai kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Reporter Juddin Editor Nando






