Kata Banua, Banjarmasin – Sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Allen Gunawan Effendi, SE (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/3/2026) siang. Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menjalani agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukumnya.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH didampingi dua hakim anggota. Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Allen Gunawan Effendi mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Klien kami mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya, masih relatif muda dan masih memiliki masa depan,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoi tersebut, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan yang telah disampaikan di persidangan.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo Suryo Sumaryono SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terhadap pembelaan tersebut. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Diketahui pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (26/2/2026), JPU menyatakan bahwa terdakwa Allen Gunawan Effendi alias Een terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP terkait penyesuaian pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp510 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 141 hari.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Reporter Juddin 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page