Kata Banua, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Muhammad Selli, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.

Usai sidang, Muhammad Selli yang didampingi penasihat hukumnya, Ali Murtadho, menyatakan menerima putusan majelis hakim setelah berkoordinasi dengan tim pembela.

Ali menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses hukum berjalan.

“Dari awal terdakwa sudah mengakui secara jujur di hadapan majelis hakim. Kejujuran itulah yang membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Ali usai persidangan.

Menurutnya, pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa menjadi 12 tahun merupakan bentuk pertimbangan keadilan dari majelis hakim.

“Terdakwa menerima karena menurut kami memang sudah pantas. Dari tuntutan yang lebih tinggi menjadi 12 tahun itu bagian dari pertimbangan dan keadilan hakim,” tambahnya.

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, pihak kuasa hukum meminta keringanan hukuman dengan alasan tindakan terdakwa tidak direncanakan sejak awal untuk menghilangkan nyawa korban, melainkan dipicu emosi sesaat.

“Tidak ada niat dari awal untuk menghabisi korban. Kejadian itu hanya disebabkan emosi sesaat,” kata Ali di hadapan majelis hakim.

Pihak pembela juga menyebut telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban. Ayah terdakwa melalui perwakilan keluarga disebut telah meminta maaf kepada pihak korban dan diterima dengan baik.

Selain itu, usia terdakwa yang masih muda dan kondisi emosional yang dinilai belum stabil turut menjadi pertimbangan dalam permohonan keringanan hukuman.

“Terdakwa masih muda, emosinya masih labil. Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi terdakwa ke depannya,” lanjut Ali yang juga menjabat Sekretaris Peradi Banjarmasin.

Namun, JPU tetap pada tuntutannya dan meyakini terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa korban.

Dalam persidangan sebelumnya, Muhammad Selli mengakui telah mencekik Zahra Dilla, namun membantah memiliki niat membunuh korban. Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik dan kemudian membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Majelis hakim akhirnya menilai unsur pembunuhan terbukti, namun unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara kuat selama proses persidangan berlangsung.

Foto: Muhammad Selli usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin saat kembali dipasangi borgol oleh petugas kejaksaan.

Reporter Juddin 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page