Kata Banua, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/5/2026). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa Muhammad Selli memohon keringanan hukuman melalui tim penasihat hukumnya.

Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadho SH, MH, menegaskan bahwa perbuatan kliennya tidak dilandasi niat untuk menghilangkan nyawa korban sejak awal. Ia menyebut kejadian tersebut dipicu oleh emosi sesaat.

“Tidak ada niat dari awal untuk menghabisi korban. Kejadian itu hanya disebabkan emosi sesaat,” ujar Ali di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga terdakwa dan korban. Permohonan maaf dari pihak keluarga terdakwa disebut telah diterima oleh keluarga korban.

Ali juga menyoroti faktor usia terdakwa yang masih muda serta kondisi emosional yang dinilai belum stabil sebagai alasan permohonan keringanan hukuman.

“Terdakwa masih muda dan emosinya masih labil. Kami berharap ini menjadi pembelajaran ke depan, sehingga kami memohon keringanan hukuman,” tambahnya.

Permohonan tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU secara tegas menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

“Untuk tanggapan terhadap pembelaan, kami tetap pada tuntutan,” tegas jaksa di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.

Meski demikian, terdakwa tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena unsur perencanaan dinilai tidak dapat dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

Di hadapan majelis hakim, Muhammad Selli mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk membunuh. Ia mengaku panik dan emosi setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik dan membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.

Reporter Juddin
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page