Kata Banua, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H. Didik Yudi Ernawan alias Didik kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, S.H., M.H., tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim melihat perkara tersebut sebagai sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.
Penasihat hukum Didik, Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara yang didakwakan berawal dari hubungan kerja sama investasi dan penanaman modal dalam bisnis pengiriman kayu melalui PT Anugerah Ailantus Altissima, di mana Didik menjabat sebagai direktur perusahaan.
Menurut tim pembela, pelapor Adek Dasfial Manra menanamkan modal secara bertahap berdasarkan kesepakatan pembagian keuntungan. Salah satu dana yang menjadi pokok perkara, yakni sebesar Rp500 juta, disebut ditransfer ke rekening perusahaan. Selain itu, terdapat penyerahan sertifikat hak milik yang dijadikan jaminan dalam kerja sama tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila kemudian muncul persoalan terkait pengembalian modal, pembagian keuntungan maupun pencairan cek, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Memaksakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis bertentangan dengan asas ultimum remedium,” demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan tim pembela dalam persidangan.
Selain menilai perkara merupakan sengketa keperdataan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan konstruksi surat dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel).
Keberatan tersebut diarahkan terhadap dakwaan alternatif yang menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan Pasal 486 mengenai penggelapan.
Menurut penasihat hukum, kedua pasal tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda. Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat yang menyebabkan seseorang menyerahkan uang atau barang, sedangkan penggelapan berkaitan dengan penyalahgunaan barang yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan seseorang secara sah.
Tim pembela menilai perbedaan unsur tersebut tidak dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan sehingga berpotensi merugikan hak terdakwa untuk menyusun pembelaan.
“Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak dapat membela diri secara pasti karena uraian perbuatan tidak jelas dan kabur,” ujar tim penasihat hukum dalam eksepsinya.
Penasihat hukum juga menyoroti persoalan penerima dana investasi. Dalam dakwaan disebutkan dana Rp500 juta ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima. Bahkan, surat pernyataan tertanggal 17 Juli 2025 yang dikutip JPU disebut menerangkan bahwa dana tersebut diterima oleh korporasi.
Atas dasar itu, tim pembela mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban pidana justru dibebankan secara pribadi kepada Didik, bukan dikaji berdasarkan hubungan hukum dalam perseroan maupun mekanisme hukum perdata.
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Didik menerima dana investasi dari Adek Dasfial Manra secara bertahap dengan total Rp670 juta dalam kerja sama bisnis kayu.
Dana tersebut terdiri atas Rp500 juta yang ditransfer ke rekening perusahaan, Rp150 juta ke rekening pribadi terdakwa, dan Rp20 juta untuk kebutuhan operasional. JPU mendalilkan dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan. Dua cek yang diberikan sebagai jaminan juga disebut ditolak pihak bank karena dana tidak tersedia, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Reporter Juddin Editor Nando
Foto: Suasana persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Robert Hendra Sulu, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media.






