Kata Banua, Banjarmasin – Upaya hukum terdakwa Henny Rupianti, S.H. untuk menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta melalui eksepsi kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk diterima. Dengan demikian, perkara dengan Nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Selasa (15/9/2026) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Surat dakwaan tersebut dinilai telah mencantumkan tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum serta menguraikan dugaan tindak pidana secara jelas dan lengkap, termasuk waktu dan tempat kejadian, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa hingga akibat yang ditimbulkan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa persoalan mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah terdakwa mengetahui dan turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan materi pokok perkara.

Karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan surat dakwaan pada tahap eksepsi dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.

“Siapa yang melakukan perbuatan, kapan terdakwa melakukannya, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut merupakan materi pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan JPU terhadap terdakwa.

Berawal dari Transaksi Gadai Ruko

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 11 Februari 2025. Saat itu, Henny disebut berkomunikasi dengan saksi Reza Fahrony terkait pengurusan dokumen notariil.

Henny diduga meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang disebut akan digunakan untuk biaya balik nama sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin.

Ruko tersebut kemudian disebut dijadikan sebagai jaminan. Dalam dakwaan, terdakwa juga disebut menyampaikan bahwa sertifikat ruko berada dalam penguasaannya.

Reza kemudian mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy di kantor notaris terdakwa di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Stevani Carolina Torar alias Vani bersama suaminya, Fahmi Suseno, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada 16 Februari 2025, para pihak kembali bertemu di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum kemudian menuju kantor notaris Henny.

Di tempat tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian gadai ruko.

Dalam dakwaan JPU, Henny disebut menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Vani. Percaya terhadap keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp750 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny Rupianti.

JPU menyebut dana tersebut kemudian digunakan dengan rincian Rp530 juta untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

Posisi Henny sebagai notaris disebut turut membuat korban percaya terhadap transaksi tersebut. Korban meyakini terdakwa memahami aspek legalitas jual beli tanah dan bangunan.

Namun, persoalan muncul ketika korban meminta kunci ruko. Kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka ruko yang menjadi objek gadai.

Korban kemudian melakukan pengecekan kepada pihak keluarga pemilik ruko, termasuk ahli waris H. Barlian.

Dari pengecekan tersebut, korban disebut memperoleh informasi bahwa ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7 Banjarmasin belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Akibat transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Henny dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum, seluruh dalil dalam dakwaan JPU selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Catatan: Seluruh tuduhan terhadap terdakwa dalam perkara ini masih berupa dakwaan JPU dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter Juddin
Editor Nando

Foto: Suasana persidangan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di ruang sidang Sari Inklusi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (15/9/2026) siang. (Juddin)

 

By admin

You cannot copy content of this page