Kata Banua, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).
Dalam perkara yang menjerat Richard Arief Muljadi, tim kuasa hukumnya dari CH Advocates, Candra Sinaga, S.H., M.H. dan Ipung Syahrir Situmorang, S.H., membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana milik PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA).
Kuasa hukum menegaskan, posisi Richard sejak awal merupakan investor dan kreditur dalam hubungan bisnis dengan Rendy Aditya Utama selaku pengelola PT Aditya Global Mining (PT Aglomin), bukan sebagai pihak dalam transaksi jual beli batu bara antara PT Aglomin dan PT SBA.
Menurut Candra Sinaga, hubungan investasi Richard dengan Rendy dituangkan dalam Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2024. Dalam kerja sama tersebut, Richard melalui PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND) bertindak sebagai investor, sedangkan Rendy bertanggung jawab atas operasional pertambangan.
Hingga Juni 2024, Richard disebut telah menanamkan investasi sekitar Rp4,45 miliar. Kemudian pada Juli 2024, Richard kembali memberikan pinjaman kepada Rendy sebesar Rp3 miliar.
Dengan demikian, total dana yang dikeluarkan Richard melalui PT MND mencapai sekitar Rp7,45 miliar.
Di sisi lain, PT Aglomin memiliki kerja sama jual beli batu bara dengan PT SBA senilai Rp16,1625 miliar untuk pengadaan sebanyak 15.000 metrik ton batu bara.
Namun, tim kuasa hukum menyebut transaksi tersebut tidak berkaitan dengan perjanjian investasi antara Richard dan Rendy.
“Richard bukan pihak dalam perjanjian jual beli batu bara tersebut dan tidak terlibat dalam negosiasi maupun operasional pengadaan batu bara,” jelas Candra.
Persoalan kemudian muncul ketika PT Aglomin tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada PT SBA. Dalam kondisi tersebut, Rendy meminta bantuan Richard untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan pada 30 September 2024, Richard disebut bersedia memberikan prioritas pembayaran kepada PT SBA apabila PT Aglomin kembali menghasilkan batu bara.
“Sikap tersebut merupakan bentuk itikad baik Richard untuk membantu penyelesaian masalah,” ujar Candra Sinaga.
Soroti Pengembalian Rp2,3 Miliar
Tim kuasa hukum juga memberikan penjelasan terkait pengembalian uang sebesar Rp2,3 miliar dari Rendy kepada Richard pada 1 dan 2 Agustus 2024.
Menurut Candra, uang tersebut merupakan pengembalian sebagian pinjaman Rendy kepada Richard.
Richard, kata dia, mengetahui uang tersebut berkaitan dengan hasil pengapalan atau transaksi batu bara dan bukan merupakan dana milik PT SBA.
“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan Richard mengendalikan atau memerintahkan Rendy untuk melakukan penipuan maupun penggelapan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyebut Rendy dalam persidangan telah menyatakan bahwa Richard tidak pernah memerintah, mengendalikan, ataupun bersekongkol dengannya untuk merugikan PT SBA.
Selain itu, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dinilai turut memperkuat posisi Richard sebagai investor dan kreditur sejak awal hubungan bisnis tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif.
Terutama, kata Candra, mengenai posisi Richard dalam hubungan bisnis tersebut serta tidak adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana yang didakwakan.
Perkara Richard Arief Muljadi hingga kini masih bergulir di PN Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Reporter Juddin Editor Nando
Keterangan foto: Terdakwa Richard Arief Muljadi didampingi kuasa hukumnya di sela persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara di PN Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).






