Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Agama Banjarmasin mengabulkan permohonan pengangkatan anak (adopsi) yang diajukan Noorhalisah, S.Pd., melalui kuasa hukumnya, Yuri Perdana, S.H. Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026).
Permohonan ini menjadi perhatian karena Noorhalisah yang merupakan calon orang tua angkat telah berusia 59 tahun. Sementara anak yang dimohonkan untuk diangkat telah diasuh dan dipelihara sejak lahir hingga kini berusia 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin yang dipimpin Drs. Junaidi, S.H., bersama dua hakim anggota, mengabulkan permohonan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemaslahatan, kesejahteraan, serta perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kuasa hukum pemohon, Yuri Perdana, S.H., menjelaskan, proses pengangkatan anak tersebut sebelumnya menghadapi kendala terkait batas usia calon orang tua angkat.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menjadi salah satu dasar persyaratan yang digunakan dalam proses rekomendasi. Ketentuan tersebut menjadi kendala karena usia kliennya telah mencapai 59 tahun.
“ Saya sudah berusaha meminta surat izin rekomendasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk klien saya. Dinas Sosial pun sudah siap membantu, akan tetapi klien saya terkendala batasan umur, yaitu di atas 55 tahun, sedangkan usia klien saya 59 tahun,” ujar Yuri.
Ia mengatakan, karena kendala tersebut, kliennya tidak memperoleh surat izin rekomendasi pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin untuk diajukan ke Pengadilan Agama.
Namun, pihaknya tetap mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Banjarmasin dengan menggunakan dasar hukum dan pertimbangan yang menurutnya memungkinkan adanya penyimpangan terhadap batas usia tersebut demi kepentingan terbaik anak.
Yuri menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 777 K/Ag/2019 menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam mengajukan permohonan. Menurutnya, batasan usia calon orang tua angkat dapat disimpangi dalam kondisi tertentu apabila pertimbangan utamanya adalah kemaslahatan anak.
“Alhamdulillah, majelis hakim ada pertimbangan tersendiri untuk mengabulkan permohonan kami ini berdasarkan bukti-bukti surat serta saksi-saksi yang kami ajukan,” katanya.
Menurut Yuri, perkara tersebut tergolong unik karena calon orang tua angkat berusia di atas 55 tahun dapat memperoleh penetapan pengangkatan anak melalui pengadilan.
“Mungkin kasus pengangkatan anak yang calon orang tua asuhnya di atas 55 tahun seperti ini sangat jarang terjadi hingga sampai dikabulkan, bahkan mungkin belum pernah terjadi di Kalimantan,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin yang telah mengabulkan permohonan tersebut. Yuri juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan pihak-pihak yang telah membantu proses permohonan pengangkatan anak tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi penetapan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin yang mengabulkan permohonan kami, serta berterima kasih kepada Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan pihak-pihak yang sudah membantu permohonan klien saya ini sehingga permohonan kami dapat dikabulkan,” tutur Yuri.
Penetapan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pengangkatan anak yang selama ini telah diasuh Noorhalisah sejak masih bayi. Pertimbangan kemaslahatan, kesejahteraan, dan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam dikabulkannya permohonan tersebut.
Reporter Juddin Editor Nando






