Kata Banua, Banjarmasin  – Upaya hukum yang ditempuh Naufal Azmi Fawwaz melalui gugatan praperadilan terhadap penyidik Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam Parluhutan, S.H., menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Candra, Selasa (4/8/2026) siang.

Dalam putusan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bjm, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan Naufal terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat dirinya. Ia menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, proses penyidikan, hingga penyitaan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi DA 1438 CC.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut objek yang diajukan pemohon memang termasuk dalam kewenangan praperadilan. Karena itu, pengadilan berwenang menilai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Sebelum memutus perkara, hakim terlebih dahulu mencermati kronologi peristiwa yang menjadi dasar penyidik melakukan tindakan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, polisi menerima laporan masyarakat mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan kecelakaan, serta membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami dampak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana lalu lintas.

Hakim menilai langkah-langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah.

Dalam persidangan, Naufal mendalilkan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak memenuhi prosedur. Ia mengaku masih dapat berkomunikasi bahkan keluar masuk ruangan saat berada di Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin.

Sebagai bukti, pemohon menyerahkan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, hingga surat pernyataan menyerahkan diri.

Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, hakim tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dapat menjadikan penangkapan maupun penahanan tersebut cacat hukum.

“Dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan dilakukan secara tidak sah tidak terbukti,” demikian pertimbangan hakim dalam amar putusan.

Hakim juga menilai proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penyidik mampu menunjukkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari berita acara pemeriksaan saksi, permintaan barang bukti, bukti elektronik, hingga dokumen permohonan persetujuan tindakan tertentu kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain itu, turut diajukan surat-menyurat dengan instansi terkait serta dokumen dari Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Setelah menilai seluruh bukti tersebut, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan status hukum terhadap pemohon.

Dalam petitumnya, Naufal meminta pengadilan menyatakan penangkapan, penahanan, penyitaan kendaraan Suzuki Ertiga DA 1438 CC, serta seluruh tindakan lanjutan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Ia juga meminta agar penyidik menghentikan penahanan, mengembalikan barang yang disita, memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp1,5 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Namun seluruh permohonan tersebut ditolak majelis hakim karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Dengan putusan ini, gugatan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz terhadap penyidik Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin resmi ditolak, sekaligus menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut sah menurut hukum.

Reporter Juddin 
Editor Nando

Foto: Suasana sidang pembacaan amar putusan praperadilan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (4/8/2026) siang. (Juddin)

By admin

You cannot copy content of this page