Kata Banua, Banjarmasin – Sidang perdana praperadilan yang diajukan pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/8/2026).
Persidangan tersebut mendapat perhatian cukup besar. Puluhan pendukung Babe Aldo mendatangi PN Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor hingga bus. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan sekaligus memberikan dukungan kepada Babe Aldo yang saat ini status penahanannya telah ditangguhkan.
Kehadiran massa pendukung juga menarik perhatian para pengguna jalan di sekitar kawasan PN Banjarmasin. Sejumlah kendaraan terlihat berdatangan dan memenuhi area sekitar pengadilan selama proses persidangan berlangsung.
Di ruang sidang, tim penasihat hukum Babe Aldo memusatkan permohonan praperadilan pada satu persoalan utama, yakni menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum Babe Aldo, Yasena, SH, MH, menegaskan pihaknya sengaja membatasi objek praperadilan agar pemeriksaan hakim fokus pada persoalan penahanan.
“Praperadilan ini hanya menyangkut masalah penahanan Babe Aldo, sah atau tidak sah. Belum menyangkut status tersangka, belum menyangkut sprindik maupun SPDP,” ujar Yasena seusai persidangan.
Menurut Yasena, tim hukum ingin menguji apakah alasan yang digunakan penyidik untuk menahan kliennya telah memenuhi ketentuan hukum.
Terutama, kata dia, terkait alasan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
Yasena menilai alasan subjektif tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam surat penahanan. Menurutnya, alasan tersebut harus memiliki dasar dan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri, apakah selama ini tidak kooperatif? Kemudian kalau dikhawatirkan memengaruhi saksi, saksinya menyaksikan sendiri. Jadi harus dilihat dan ditelaah dengan baik dasar penahanannya,” katanya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan ketentuan penahanan dalam kerangka KUHAP yang baru.
Mereka berpendapat, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk melakukan penahanan. Menurut mereka, harus terdapat alasan objektif dan indikasi nyata bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses penyidikan.
Pihak Babe Aldo menyebut selama menjalani proses hukum, kliennya bersikap kooperatif. Babe Aldo disebut tidak pernah mangkir sebanyak dua kali, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, serta tidak menghalangi proses penyidikan maupun memengaruhi saksi.
Karena itu, surat perintah penahanan menjadi salah satu objek yang diminta untuk diuji oleh hakim melalui sidang praperadilan tersebut.
Babe Aldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara tersebut, ia antara lain disebut dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Yasena berharap hakim dapat menilai secara objektif seluruh dasar dan prosedur penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Apabila hakim nantinya menyatakan penahanan tersebut tidak sah, menurut Yasena terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada orang yang dikriminalisasi dan ternyata tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk memulihkan hak-haknya,” pungkasnya.
Sementara itu, ramainya pendukung Babe Aldo di lingkungan PN Banjarmasin menunjukkan perkara praperadilan tersebut mendapat perhatian luas. Massa yang datang menggunakan kendaraan roda dua maupun bus terlihat memenuhi area sekitar pengadilan selama persidangan berlangsung.
Reporter Juddin Editor Nando
Foto: Tim kuasa hukum Ali Ridhok alias Babe Aldo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.






