Kata Banua, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar sosialisasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin tersebut dihadiri puluhan warga, Lurah Pasar Lama, serta perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Habibi, S.H., dan Penelaah Teknis Kebijakan Himawan Hartanto, S.H., M.Kn.
Ardian Junaedi menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Operasi Pengamanan Nomor 11/O.3.10/Dsb.2/6/2026 tanggal 3 Juni 2026 terkait pelaksanaan eksekusi sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Menurutnya, eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 160/1968.S Ekonomi tertanggal 28 Agustus 1971 yang telah menetapkan status kepemilikan lahan tersebut.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 Nomor 160/1968.S Ekonomi, lahan tersebut merupakan milik Yayasan Wakaf Al-Djafar,” ungkap Ardian.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan berbagai hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi. Dialog berlangsung terbuka dengan suasana yang kondusif.
“Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pendapat perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama dan kegiatan berjalan aman dan lancar,” jelas Ardian.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banjarmasin berharap seluruh pihak dapat memahami proses hukum yang mendasari pelaksanaan eksekusi sehingga pelaksanaannya nanti dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Foto: Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi bersama jajaran saat memberikan sosialisasi terkait rencana eksekusi lahan di Jalan Pasar Lama Laut kepada warga di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).
Reporter Juddin Editor Nando






