Kata Banua, Batola – Aksi seorang pria berinisial MT yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam dalam kondisi mabuk minuman keras berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Anjir Muara yang mendapat dukungan Unit Jatanras Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (3/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah di Desa Anjir Muara Kota RT 05, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Mego Adi Santoso didampingiKapolsek Anjir Muara menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah seorang warga berinisial ER pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, MT yang diduga dalam pengaruh minuman keras mengamuk dan mencari suami pelapor, yakni IB.

Korban kemudian menjelaskan bahwa suaminya tidak berada di rumah. Namun, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku kembali datang dalam kondisi masih mabuk dan terlihat semakin agresif.

Menurut laporan korban, MT mengacungkan senjata tajam jenis keris sepanjang kurang lebih 10 sentimeter menggunakan tangan kanannya. Keris tersebut kemudian diayunkan ke arah pagar rumah yang terbuat dari tali jaring sambil mengeluarkan ancaman.

Pelaku bahkan menyatakan akan kembali hingga bertemu dengan suami korban dan mengajaknya berduel menggunakan senjata tajam.

Sekitar pukul 16.30 Wita, suami korban pulang dari tempat kerja dan mendapat cerita mengenai tindakan pelaku. Merasa keselamatan keluarganya terancam, pasangan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Anjir Muara.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Beberapa jam kemudian, MT berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Anjir Muara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MT diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pengancaman maupun kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Anjir Muara.

Penulis HumResBatola 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page