Kata Banua, Batola – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kecamatan Rantau Badauh hingga Kota Banjarmasin. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (6/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Marum membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Marum.

Kedua pelaku yang diamankan di lokasi pertama berinisial DN (33) dan IH (32), warga Kecamatan Rantau Badauh. Saat digerebek, keduanya diduga baru saja mengonsumsi sabu di dalam rumah.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih total 0,12 gram, dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo A38 dan Redmi 10, serta alat hisap sabu berupa sedotan plastik yang tersambung dengan pipet kaca (bong) yang masih terdapat sisa sabu.

“Barang bukti ditemukan petugas di dalam bekas kotak rokok dan bekas botol permen yang berada di lantai dapur rumah pelaku,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, DN dan IH mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial TN alias Aldo (45) yang tinggal di kawasan Kelayan A, Kota Banjarmasin.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Batola langsung melakukan pengembangan. Pada malam harinya, petugas mendatangi rumah TN dan berhasil mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah TN, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram, satu unit telepon genggam, satu bekas dompet kecil perhiasan warna merah muda, satu pack plastik klip, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Pengembangan kembali dilakukan setelah TN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MT di Banjarmasin.

Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap MT bersama seorang rekannya berinisial AY pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di pinggir Gang PGA, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat hendak ditangkap, AY sempat membuang satu paket sabu yang dibawanya. Namun petugas berhasil mengamankan barang tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 2,42 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.

“Dari hasil interogasi, MT mengakui sabu tersebut miliknya dan menyuruh AY untuk menyerahkannya kepada TN alias Aldo,” ungkap AKP Marum.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami tidak akan lelah memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup AKP Marum.

Penulis HumResBatola 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page