Kata Banua, Banjarmasin – Sengketa pembagian harta bersama pasca perceraian pasangan yang telah menjalani biduk rumah tangga hampir 50 tahun berujung di meja hijau. Seorang mantan istri menggugat mantan suaminya senilai Rp10 miliar dalam perkara wanprestasi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Banjarmasin digelar di Ruang Sidang Kartika, Kamis (4/6/2026), dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Taufik Machfuyana and Partners menyampaikan dan memperkuat dalil gugatan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro, SH, MH, didampingi dua hakim anggota.

Namun, pihak tergugat, H Hilmi, maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam persidangan. Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro memerintahkan agar para pihak hadir pada sidang berikutnya guna kelancaran proses pemeriksaan perkara.

Perkara ini berawal dari perceraian antara Hj Lailan Hayati selaku penggugat dan H Hilmi sebagai tergugat. Keduanya resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1478/Pdt.G/2022/PA.Bjm tertanggal 28 April 2023.

Sebelum perceraian berkekuatan hukum tetap, kedua belah pihak diketahui telah menandatangani Perjanjian dan Kesepakatan Bersama tertanggal 19 April 2023 yang telah diwaarmerking oleh Notaris Juhriansyah, SH, M.Kn dengan Nomor 630/IV/2023.

Dalam perjanjian tersebut diatur pembagian harta bersama atau harta gono-gini, termasuk kesepakatan pemberian uang sebesar Rp10 miliar kepada penggugat. Menurut isi gugatan, pada tahap awal penggugat hanya menerima pembayaran sebesar Rp2,5 miliar.

Meski pelunasan disebut telah dilakukan kemudian, penggugat menilai masih terdapat sejumlah kewajiban lain yang tidak dijalankan oleh tergugat sehingga dianggap sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji.

Salah satu poin yang menjadi pokok sengketa adalah rumah tinggal di Jalan Pramuka Gang Muhajirin Nomor 1 Banjarmasin yang dalam kesepakatan disebut menjadi hak penggugat. Rumah tersebut tercatat dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat.

Menurut penggugat, hak atas rumah tersebut tidak pernah benar-benar diserahkan karena dokumen-dokumen penting masih berada dalam penguasaan tergugat. Bahkan sertifikat rumah itu disebut telah dimasukkan dalam objek kuasa jual sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tak hanya itu, penggugat juga menyoroti janji tergugat untuk mencabut laporan pidana terhadap anak mereka, Mujahidin bin H Hilmi.

Faktanya, perkara pidana tersebut tetap berlanjut hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tingkat pertama dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 737/Pid.B/2023/PN.Bjm pada 14 Desember 2023. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui putusan banding Nomor 5/PID/2024/PT BJM tertanggal 6 Februari 2024, serta kembali diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 801 K/Pid/2024 tertanggal 27 Juni 2024.

Penggugat menilai tidak adanya pencabutan laporan pidana secara tertulis sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian merupakan bentuk nyata wanprestasi yang menyebabkan hilangnya sifat timbal balik dari kesepakatan tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 630/IV/2023 batal demi hukum, serta membatalkan lima akta turunan berupa kuasa jual dan persetujuan yang lahir dari perjanjian tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dinyatakan sebagai harta bersama, menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan, serta menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan nantinya, penggugat turut memohon kepada majelis hakim agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset yang menjadi objek sengketa sehingga gugatan tidak menjadi sia-sia.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dan kehadiran para pihak di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Reporter Juddin 
Editor Nando

By admin

You cannot copy content of this page