Kata Banua, Banjarmasin – Kebijakan mutasi kerja yang dilakukan PT Bintang Sayap Utama (BSU) ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, berujung gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banjarmasin. Tujuh karyawan perusahaan tersebut menggugat manajemen karena mutasi itu diduga menjadi modus pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm itu kini masih bergulir di meja hijau dan menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja.

Dalam gugatan, para pekerja menunjuk tim kuasa hukum dari Trusted And Reassure Law Office, yakni Rachmad Fadillah, S.H., Nandra Dedhy, S.H., Soleh Priyanto, S.H., Azrina Fradella, S.H., M.H., Julfikar Dwi Istanto, S.H., Dema, S.H., Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H., Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., hingga Primi Tidy Lestari, S.H.

Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja mereka telah berakhir akibat kebijakan perusahaan dan menghukum PT BSU membayar hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses, lembur hari libur nasional hingga cuti tahunan yang belum digunakan.

Nilai tuntutan yang diajukan bervariasi. Salah satu penggugat menuntut pembayaran hak mencapai Rp98,8 juta, sedangkan lainnya berkisar antara Rp54 juta hingga Rp65 juta.

Menurut para pekerja, mutasi ke kantor pusat PT BSU di Kepanjen, Malang, bukan sekadar perpindahan tugas biasa, melainkan langkah yang dinilai mengarah pada hilangnya pekerjaan mereka.

Namun, pihak PT BSU membantah tudingan tersebut. Dalam jawaban persidangan, perusahaan menyatakan PHI Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara karena para pekerja telah dimutasi dan tercatat bekerja di Malang.

Perusahaan juga menilai gugatan para pekerja kabur atau obscuur libel karena dianggap tidak konsisten. Di satu sisi para penggugat menuding terjadi PHK terselubung, namun di sisi lain masih menuntut hak-hak normatif yang menurut perusahaan menunjukkan hubungan kerja tetap berlangsung.

Tak hanya itu, PT BSU menilai gugatan mencampur beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, mulai dari PHK karena efisiensi, PHK karena mangkir hingga tuntutan hak normatif seperti lembur dan cuti.

Dalam dokumen jawaban, perusahaan menegaskan bahwa PHK karena efisiensi dan PHK karena mangkir memiliki dasar hukum serta konsekuensi kompensasi yang berbeda, sehingga gugatan dianggap tidak jelas dan menyulitkan perusahaan menyusun pembelaan.

Saat ini, sengketa hubungan industrial tersebut masih menunggu putusan majelis hakim PHI Banjarmasin. (Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page