Kata Banua, Banjarmasin – Tujuh mantan karyawan berhasil memenangkan gugatan perselisihan hubungan industrial melawan perusahaan tempat mereka bekerja, PT Bintang Sayap Utama, dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm yang dibacakan pada Senin (18/5/2026), majelis hakim menghukum PT Bintang Sayap Utama untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah proses kepada para penggugat dengan total mencapai Rp487.877.351.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan hubungan kerja antara para penggugat dan perusahaan berakhir sejak putusan dibacakan.

Tujuh mantan karyawan yang menjadi penggugat masing-masing adalah Muhammad Yazid Ilmi, Gunawan Anshar, Riadi Saputra, Wardi Anor, Faridi Apriandy, Riyadie Yudha Putera, dan Helda Ermayanti.

Sebagian besar penggugat bekerja sebagai sales motorist dengan masa kerja antara 4 hingga 11 tahun. Sementara Riyadie Yudha Putera bekerja sebagai driver dan Helda Ermayanti menjabat sebagai Account Admin Officer.

Kuasa hukum para penggugat dari Trusted And Reassure Law Office, H. Rachmad Fadillah SH bersama tim, menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan keadilan bagi pekerja.

“Putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan dalam hubungan industrial. Kami berharap pihak perusahaan dapat menerima dan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Rachmad Fadillah, Selasa (19/5/2026).

Dalam amar putusan, masing-masing penggugat memperoleh hak berbeda sesuai masa kerja dan besaran upah.

Penggugat pertama, Muhammad Yazid Ilmi, menerima hak sebesar Rp115 juta lebih yang terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan upah proses. Sedangkan penggugat lainnya memperoleh hak mulai dari puluhan juta rupiah hingga lebih dari Rp90 juta.

Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp286.600.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH bersama dua hakim ad hoc, Hatmawati Sanadiyah SH dan Iskandar Zulkarnaen SH MH, serta panitera pengganti Indah Maya Sari SH.

Para penggugat diketahui memberikan kuasa kepada tim advokat Trusted And Reassure Law Office yang berkantor di Jakarta dan Banjarbaru berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Desember 2025. (Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page