Kata Banua, Jakarta – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan kehormatan delegasi The Law Society of Singapore (LSS) dalam rangka audiensi, tukar pikiran, serta memperkuat kerja sama di bidang hukum dan advokasi internasional.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid menyebut kunjungan organisasi advokat Singapura tersebut sebagai sebuah kehormatan besar bagi DePA-RI.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025 di Singapura, yang kala itu ditandatangani oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam bersama Luthfi Yazid.

Delegasi LSS dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof Tan Cheng Han, yang hadir bersama 18 pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura.

Dari pihak DePA-RI hadir Plt Ketua Umum Irjen Pol Dr. Kamil Razak, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, serta sejumlah pengurus dan anggota DePA-RI dari berbagai daerah di Indonesia.

Termasuk DePA-RI ada juga nama-nama lain yang turut hadir diantaranya:

1. Azrina Fradella, S.H., M.H. — Wakil Sekjen DePA-RI;

2. ⁠Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. — Bendahara Umum DePA-RI

3. Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. — Ketua DPD Jakarta Raya, DePA-RI

4. Agung Bayu, S.H. — Wakil Ketua DPD Jawa Tengah, DePA-RI

5. Rara — Pengurus DPD Nusa Tenggara Barat (NTB);

6. Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. — Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat;

7. Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med. — anggota DPD DePA-RI Banten.

8. Hj. Aisah Teisir, S.H., LL.M. — unsur pimpinan DPD DePA-RI Lampung;

9. Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H. — Anggota DePA-RI Kalimantan Selatan;

10. Prof. Dr. Hennie Husniah, DRA., MT. — Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana, Bandung

11. Faisal Adi Surya, S.H., M.H. — Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus;

12. Rita Ria Safitri, anggota DePA-RI Kalimantan Selatan;

Dalam sambutannya secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap hubungan kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya antar organisasi advokat, semakin erat dan berkelanjutan.

Ia optimistis pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi strategis yang saling menguntungkan bagi kedua organisasi maupun kedua negara sahabat.

“Saya yakin pertemuan ini akan produktif dan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang saling menghargai serta membawa manfaat bagi kedua organisasi advokat dan negara,” ujar Luthfi.

Sementara itu, Prof Tan Cheng Han menegaskan pentingnya harmonisasi hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama dalam mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di kedua negara.

Menurutnya, investasi Singapura di Indonesia cukup besar sehingga memerlukan perlindungan hukum maksimal. Sebaliknya, banyak pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura juga membutuhkan kepastian hukum yang kuat.

“Rule of Law harus benar-benar ditegakkan demi menciptakan hubungan investasi yang sehat dan saling menguntungkan,” kata Prof Tan Cheng Han yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP.

Ia juga berharap kerja sama antara LSS dan DePA-RI dapat diperluas dalam berbagai bidang, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak turut mendiskusikan berbagai isu strategis seperti implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, tindak pidana korporasi, pencucian uang (money laundering), korupsi, hingga kejahatan lintas negara.

Diskusi tersebut juga membandingkan bagaimana sistem hukum Singapura menangani persoalan serupa sebagai bagian dari pertukaran wawasan dan pengalaman hukum internasional.

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen memperkuat hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura.

 

By admin

You cannot copy content of this page