Kata Banua, Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw kini memasuki tahap akhir setelah para pihak menyampaikan kesimpulan melalui persidangan elektronik (e-court), Selasa.

Penggugat, Prianto Bin Samsuri, melalui kuasa hukumnya Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., menegaskan bahwa hak kelola lahan yang diklaim kliennya telah terbukti sah. Hal ini, menurut mereka, diperkuat oleh alat bukti, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat yang turut diakui oleh para tergugat.

Dalam persidangan, penggugat menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan ladang berpindah di kawasan hutan produksi yang telah lama diakui oleh masyarakat adat setempat. Tak hanya itu, pihaknya juga menuding Tergugat I, PT NPR, melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah di wilayah HPH milik PT WIKI.

“Berdasarkan fakta persidangan, hak kelola klien kami telah terbukti dan seharusnya mendapat perlindungan hukum,” ungkap kuasa hukum penggugat dalam kesimpulannya.

Selain itu, Tergugat II yang merupakan Kepala Desa Karendan diakui telah memberikan tali asih kepada warga yang memiliki hak kelola lahan. Sementara Tergugat III, Kepala Desa Muara Pari, dinilai tidak memiliki dasar untuk menerima tali asih tersebut.

Fakta penting juga terungkap dari hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa titik koordinat hak kelola lahan seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, berada di dalam area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik Tergugat I.

Temuan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak tergugat berada di lokasi yang tidak sah.

Penggugat pun meminta Majelis Hakim untuk menetapkan dirinya sebagai pemilik sah hak kelola lahan sekaligus memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh di atas lahan tersebut.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan. Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berimbang serta memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang tengah berlangsung. (*)

By admin

You cannot copy content of this page