Kata Banua, Banjarmasin – Pengembangan kasus narkotika kembali membuahkan hasil. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (28), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.05 WITA di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Kenari I Blok IV B, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Muhamad Marum menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani Satresnarkoba.
“Anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS di rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone Oppo A5 2020, satu pak plastik klip, satu lembar plastik klip putih, satu kotak berwarna biru merek Denso Fuel Pump, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih-biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MS mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada seseorang berinisial BH.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Diketahui, MS merupakan residivis dalam kasus narkotika, sehingga aparat kepolisian akan mendalami lebih lanjut jaringan peredaran yang melibatkan pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya, yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penulis HumResBatola Editor Nando






