Kata Banua, Barito Utara – Masyarakat adat di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada sejumlah lembaga negara serta pejabat tinggi Republik Indonesia. Permohonan tersebut disampaikan menyusul dugaan kerusakan lahan pertanian, kebun, hingga tempat tinggal warga yang diduga dilakukan oleh pihak PT NPR.
Perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Prianto bin Samsuri, menyebut lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat tersebar di tiga wilayah dengan total luas sekitar 718 hektar. Lahan tersebut terdiri dari kawasan seluas 140 hektar, 190 hektar, dan 388 hektar yang selama puluhan tahun dimanfaatkan warga untuk ladang berpindah tradisional, kebun karet, kebun buah-buahan, hingga lokasi rumah dan pondok masyarakat.
“Lahan ini telah menjadi milik dan dikelola oleh keluarga kami sejak tahun 1982 berdasarkan hak ulayat yang diwariskan nenek moyang. Sejak tahun 2019, penguasaan dan pengelolaan lahan kami juga diperkuat dengan Surat Hak Kelola Tanah (SKHT) yang ditandatangani Pemerintah Desa Karendan, Ketua Adat, serta Ketua RT setempat,” ujar Prianto.
Ia menambahkan, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh tim trivika Pemerintah Kecamatan Lahei dan hingga kini lahan tersebut masih terus dipelihara dan dikelola masyarakat adat setempat.
Menurut keterangan warga, hak penguasaan dan pengelolaan lahan adat tersebut telah ada jauh sebelum diterbitkannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar aktivitas PT NPR di wilayah tersebut.
Masyarakat adat menilai proses pengambilalihan dan pengelolaan lahan dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi kepemilikan, pengukuran resmi, maupun negosiasi terbuka terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
“Yang kami temukan justru adanya pemberian ganti rugi atau yang disebut tali asih yang diduga digunakan untuk memecah belah persatuan warga. Selain itu, ada upaya kriminalisasi terhadap kami melalui penerapan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap masyarakat yang merasa memiliki hak sah atas tanah warisan,” ungkapnya.
Akibat persoalan tersebut, masyarakat adat Desa Karendan mengaku kehilangan sumber mata pencaharian utama yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga dan kehidupan sehari-hari.
Atas kondisi itu, masyarakat menyampaikan permohonan perhatian, tindakan, dan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Mereka berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan lapangan, penyelidikan, serta memberikan perlindungan hukum sesuai hak-hak masyarakat adat dan warga negara yang diakui negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT NPR maupun instansi terkait atas tuduhan dan permohonan yang disampaikan masyarakat adat Desa Karendan tersebut. (Rilis)






