Kata Banua, Banjarmasin – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa Naufal Azmi Fawwaz alias NA, seorang mahasiswa, menjalani sidang perdana pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.
Dakwaan JPU menyebut NA lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menabrak Dewi Fitriani yang ketika itu sedang menjalankan tugas sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H. Terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Dannys Siburian, S.H.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa saat kejadian NA mengemudikan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DA 1438 CC.
Sebelum kecelakaan, terdakwa disebut telah bepergian sejak sekitar pukul 23.00 WITA untuk menjemput seorang temannya.
Setelah berkumpul bersama sejumlah rekannya, terdakwa kemudian kembali mengemudikan kendaraan. Sekitar pukul 04.15 WITA, NA bersama beberapa rekannya mengantar seorang teman ke kawasan Handil Bakti.
Setelah itu, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan hingga melintasi Jalan Brigjen Hasan Basry.
Ketika berada di lokasi kejadian, kondisi ruas jalan disebut minim penerangan. Kendaraan yang dikemudikan NA melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam.
JPU menyebut terdakwa tidak melihat keberadaan Dewi Fitriani yang sedang menyapu jalan. Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai terjadi benturan, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraannya sekitar 100 meter dari titik kecelakaan.
Namun, menurut dakwaan JPU, NA tidak kembali ke lokasi untuk melihat kondisi korban ataupun memberikan pertolongan.
Terdakwa justru disebut melanjutkan perjalanan menuju rumah.
Perkara tersebut kemudian terungkap setelah kepolisian melakukan penelusuran terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan melalui Laboratorium Forensik (Labfor). Dari hasil penyelidikan, Suzuki Ertiga yang diduga terlibat kecelakaan berhasil diamankan.
Polisi selanjutnya mengamankan NA di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin.
Dalam proses penyidikan, NA disebut tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa juga dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, NA juga didakwa melanggar Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan terdakwa tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.
Usai surat dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Dannys Siburian, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, perkara kecelakaan maut yang merenggut nyawa Dewi Fitriani saat menjalankan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan kini resmi bergulir di meja hijau. Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.
Reporter Juddin Editor Nando
Foto: Suasana persidangan perkara kecelakaan maut dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin, Senin (14/9/2026) sore.






