Kata Banua, Banjarmasin – Kasus perkelahian berdarah yang menewaskan Haris di kawasan Kelayan B Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Terdakwa Hafis menjalani sidang perdana, Senin (14/9/2026), dalam perkara Nomor 584/Pid.B/2026/PN Bjm. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Banjarmasin dan dipimpin majelis hakim dengan ketua Cahyono Riza Adriyanto, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan peristiwa yang terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Kelayan B Gang Gembira RT 15, Banjarmasin Selatan.

Peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut berujung maut. Haris mengalami luka pada bagian perut dan punggung belakang.

Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, dalam perjalanan menuju IGD RSUD Ulin Banjarmasin, nyawa Haris tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Hafis juga mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, termasuk bagian tangan dan kaki. Terdakwa kemudian sempat menjalani perawatan di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Dalam perkara tersebut, JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter, satu buah kumpang atau sarung celurit berbahan kulit berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam.

Peristiwa berdarah tersebut sebelumnya sempat menggegerkan warga sekitar. Petugas Polsek Banjarmasin Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banjarmasin kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketua RT 15, Yuliani, sebelumnya menyampaikan bahwa korban dan terdakwa diketahui kerap berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Keduanya juga disebut sudah saling mengenal.

Dalam persidangan perdana ini, JPU mendakwa Hafis dengan dua alternatif dakwaan.

Pada dakwaan kesatu, terdakwa didakwa turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, Hafis didakwa melakukan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) KUHP.

Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, perkara dugaan tindak pidana yang menewaskan Haris kini resmi bergulir di meja hijau. Fakta-fakta mengenai peristiwa tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

Reporter Juddin
Editor Nando

Foto: Suasana persidangan terdakwa Hafis di Ruang Sidang Garuda PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (14/9/2026).

 

By admin

You cannot copy content of this page