Kata Banua, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali melanjutkan sidang gugatan perdata antara Prianto dan PT Nusa Persada Resources (NPR). Persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi ini digelar pada Senin (2/3/2026) di gedung PN Muara Teweh.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat Prianto menghadirkan dua orang saksi, yakni Moises yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara serta Trisno, seorang tokoh masyarakat setempat.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH atau yang dikenal dengan panggilan Boyamin, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, saksi dari DAD Barito Utara memberikan penjelasan mengenai praktik ladang berpindah yang telah lama menjadi tradisi masyarakat Dayak. Sementara itu, saksi tokoh masyarakat memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut, termasuk yang telah maupun yang belum menerima kompensasi dari perusahaan.

Boyamin juga menyebutkan bahwa pihak PT NPR menghadirkan saksi dari PT Wiki, sebuah perusahaan yang memiliki izin penebangan kayu di kawasan hutan yang sama dengan luas wilayah sekitar 92.470 hektare.

“Berdasarkan keterangan dari PT Wiki, izin usaha yang dimiliki PT NPR berada dalam cakupan wilayah izin PT Wiki. Karena itu, kami menilai ada kemungkinan persoalan terkait kelengkapan dan keabsahan perizinan kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, bukti-bukti yang diajukan pihaknya juga menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan yang menjadi objek sengketa diduga belum memiliki izin pengelolaan kawasan hutan produksi (IPPKH).

Sementara itu, Moises selaku Sekretaris Umum DAD Barito Utara menegaskan bahwa praktik ladang berpindah yang dilakukan masyarakat Dayak bukanlah pelanggaran hukum, melainkan bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, masyarakat melakukan ladang berpindah untuk menjaga kesuburan tanah. Penggunaan lahan secara terus-menerus dapat menyebabkan tanah menjadi kurang produktif.

“Selain menjaga kesuburan tanah, praktik ini juga menjadi cara masyarakat untuk memastikan ketahanan pangan keluarga dan komunitas mereka,” jelas Moises.

Ia menambahkan, metode ladang berpindah juga dipilih karena sebagian besar masyarakat Dayak tidak memiliki akses terhadap teknologi pertanian modern. Mereka tidak menggunakan pupuk buatan dan mengandalkan curah hujan sebagai sumber irigasi.

Lebih dari sekadar aktivitas bercocok tanam, proses berladang bagi masyarakat Dayak juga memiliki nilai spiritual yang kuat. Mulai dari pembukaan lahan, pembersihan, pembakaran, penanaman hingga panen, semuanya menjadi bagian dari tradisi budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Moises menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat, bahkan masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Dayak di Barito Utara, termasuk di kawasan yang saat ini berstatus hutan produksi.

“Masyarakat adat sudah tinggal dan mengelola wilayah ini jauh sebelum penetapan status kawasan oleh pemerintah. Karena itu, hak-hak masyarakat adat juga harus diakui sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Sementara itu, Trisno selaku tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi bagian dari kelompok Prianto memang ada dan diakui secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Kelompok Prianto memiliki lahan ribuan hektare yang dimiliki oleh banyak orang, termasuk saya. Keterangan yang kami sampaikan di persidangan berdasarkan fakta yang kami ketahui langsung di lapangan,” ungkapnya.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan bukti dari masing-masing pihak. Sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut klaim kepemilikan lahan serta keberadaan masyarakat adat di kawasan hutan produksi di wilayah Barito Utara. (Rilis/Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page