Kata Banua, Banjarmasin – Perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Dua terdakwa, Fitriansyah alias Ifit dan Suihami alias Imi, dituntut hukuman penjara masing-masing 14 tahun dan 15 tahun, serta denda Rp1 miliar per orang.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Deddy Ariyas, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I, Fitriansyah alias Ifit. Sementara terdakwa II, Suihami alias Imi, dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
JPU menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, fakta persidangan, dan keterangan para saksi. Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika Suihami dihubungi seseorang bernama Hamid yang masih dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp.
Hamid diduga meminta Suihami membantu mengambil, menimbang, membagi sabu menjadi sejumlah paket, serta menempatkannya di lokasi tertentu. Untuk pekerjaan tersebut, Suihami dijanjikan imbalan Rp10 juta.
Suihami kemudian mengajak Fitriansyah untuk membantu mengambil sabu dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp5 juta.
Pada malam harinya, kedua terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju kawasan Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Di lokasi tersebut, mereka mengambil sabu yang sebelumnya diletakkan di suatu tempat.
Barang itu kemudian dibawa ke kamar kos yang ditempati Fitriansyah di kawasan Jalan Bandarmasih, Kompleks DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Menurut dakwaan, keduanya selanjutnya menimbang dan membagi sabu yang disebut memiliki berat sekitar satu kilogram ke dalam sejumlah paket dengan ukuran berbeda. Sabu tersebut kemudian disimpan di kamar kos sebelum sebagian paket ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli melalui sistem ranjau.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Tanjung Harapan, tepatnya di samping SMP Negeri 4 Banjarmasin, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap Fitriansyah yang diduga sedang menunggu pembeli untuk menyerahkan satu paket sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,05 gram atau berat bersih 4,87 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam botol merek Crystalin yang berada di bagian depan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu unit telepon genggam dari Fitriansyah.
Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, Fitriansyah mengakui paket sabu tersebut akan diserahkan kepada pembeli atas perintah Suihami.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Suihami sekitar pukul 15.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor 9,03 gram atau berat bersih 7,84 gram, sejumlah plastik klip, serta timbangan digital.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke kamar kos yang ditempati Fitriansyah di kawasan Jalan Bandarmasih, Kompleks DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna hijau di bawah bantal tempat tidur. Di dalamnya terdapat empat paket besar sabu dengan berat kotor 401,42 gram, 15 paket sedang dengan berat kotor 527,58 gram, serta dua paket kecil dengan berat kotor 4,93 gram.
Petugas juga menyita tiga bundel plastik klip dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tertanggal 29 Mei 2026, total barang bukti yang tercatat sebanyak 29 paket kristal diduga sabu dengan berat kotor 948,01 gram atau berat bersih 935,79 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, nasib hukum Fitriansyah alias Ifit dan Suihami alias Imi kini menunggu putusan majelis hakim pada sidang berikutnya.
Perlu ditegaskan, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Sumber: juddin/Foto diambil saat sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Editor Nando






