Kata Banua, Banjarmasin –  Dugaan tindak pidana kepabeanan terkait ekspor emas seberat 1,2 kilogram di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan, menjadi perkara yang ditangani Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.

Dalam siaran pers yang diterima, Mohammad Riyajuddin (MR) tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 29 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor.

Barang bukti yang disebut dalam dokumen perkara berupa emas seberat 1,2 kilogram. Namun, informasi mengenai nilai emas, asal barang, serta tujuan pengirimannya belum dijelaskan dalam materi siaran pers tersebut.

Pemeriksaan terhadap Mohammad Riyajuddin dilaksanakan pada 9 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Dalam pemeriksaan itu, Advokat H. Rachmad Fadillah, S.H., ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan mencantumkan Mohammad Riyajuddin lahir di Lilong, Manipur, pada 16 Januari 1985. Dokumen tersebut juga menyebutkan kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, serta alamat di Lilong Litan Makhong, dekat Madrassa Alia, PO Lilong, Thoubal, Manipur, India.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Dalam siaran pers, dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum atas dugaan pelanggaran kepabeanan yang sedang ditangani.

Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, materi siaran pers yang tersedia belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut. (*)

 

By admin

You cannot copy content of this page