Kata Banua, Banjarmasin – Kasus pembunuhan Noorwahdiatsyah yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, memasuki tahap pembacaan tuntutan. Terdakwa Agus Madi Jaya alias Agus dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mardiansyah, S.H., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/10/2026) sore. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 538/Pid.B/2026/PN Bjm.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Noorwahdiatsyah, yang merupakan suami dari kakak kandung terdakwa atau kakak iparnya sendiri.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsidair terkait pembunuhan.

Salah satu hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang telah meminta maaf kepada istri korban.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, S.H., memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, di depan rumah Nomor 13, Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Banjarmasin Barat.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan JPU, perbuatan terdakwa diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Agus disebut tidak terima karena korban diduga kerap memperlakukan kakak kandungnya secara kasar dan beberapa kali menjatuhkan talak kepada istrinya.

Perselisihan di antara keduanya semakin memanas hingga terdakwa meminta korban meninggalkan rumah dan tidak lagi tinggal bersama kakaknya. Namun, beberapa hari kemudian, korban kembali untuk menjemput istrinya. Kedatangan tersebut disebut kembali memicu emosi terdakwa.

Sebelum kejadian, terdakwa diketahui mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah temannya sejak Selasa dini hari. Setelah itu, ia berada di kawasan siring Jalan Jafri Zam-zam dan melihat korban menuju kawasan Hotel Kanca untuk menjemput kakaknya.

Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau belati sepanjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di bawah bantal. Pisau tersebut diselipkan di pinggang sebelum terdakwa mencari korban.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat memberikan pelajaran kepada korban dengan cara melukainya. Saat bertemu, terdakwa mencabut pisau dan menusukkannya berkali-kali ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, Noorwahdiatsyah terjatuh dengan luka parah dan mengeluarkan banyak darah. Setelah melihat korban terkapar, terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah penusukan, terdakwa disebut membuang pisau yang digunakan ke bawah jembatan titian kayu. Ia juga berupaya menghilangkan jejak dengan meninggalkan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Agus kemudian melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan sempat berusaha mencari pekerjaan. Namun, upayanya tidak berhasil karena tidak memiliki kartu identitas.

Pelarian terdakwa berakhir setelah polisi menemukannya sedang tidur di halaman Kantor Kelurahan Pahandut, Palangkaraya. Petugas Polsek Banjarmasin Barat kemudian menjemputnya pada 25 Juni 2026 untuk dibawa ke Banjarmasin dan menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam. Di antaranya luka tusuk pada lengan atas yang menembus hingga dada dan rongga paru, serta luka pada leher, tungkai, wajah, punggung, dan lengan.

Dokter pemeriksa, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., M.H., menerangkan bahwa luka-luka tersebut berpotensi menyebabkan perdarahan hebat hingga syok hemoragik yang menjadi faktor penyebab kematian korban.

Setelah tuntutan dibacakan, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum Agus diberikan kesempatan menyampaikan pledoi sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara menuju putusan.

Reporter Juddin
Editor Nando

Keterangan foto: JPU Mardiansyah, S.H., saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Agus Madi Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

 

 

By admin

You cannot copy content of this page