Kata Banua, Banjarmasin – Dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dua terdakwa, Jarkasi dan Parhani, menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (20/10/2026) sore, setelah diduga terlibat dalam pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga rencana penjualan sisik satwa dilindungi tersebut.

Sidang berlangsung di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, S.H., membacakan dakwaan dalam perkara Nomor 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, S.H.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga memperoleh puluhan kilogram sisik trenggiling dari sejumlah pemburu atau pengepul di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebelum membawanya ke Kalimantan Selatan untuk dijual.

Berdasarkan uraian dakwaan, perkara tersebut bermula ketika Parhani mendapatkan informasi melalui grup WhatsApp Niaga Umum & Antikan mengenai calon pembeli yang mencari sisik trenggiling.

Parhani kemudian menghubungi calon pembeli tersebut dan menawarkan 10 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp2,9 juta per kilogram.

Karena belum memiliki barang dalam jumlah yang cukup, Parhani menghubungi Jarkasi untuk menanyakan ketersediaan sisik trenggiling. Jarkasi selanjutnya menyampaikan informasi mengenai penjual yang disebut memiliki 55 kilogram sisik trenggiling di wilayah Muara Teweh.

Pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, kedua terdakwa disebut berangkat menuju Muara Teweh menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1729 CP untuk mencari dan memperoleh sisik trenggiling.

Menurut dakwaan, mereka mendapatkan 55 kilogram sisik dari sejumlah pemburu atau pengepul yang tidak diketahui identitasnya. Sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.

Setelah kembali ke Kalimantan Selatan, keduanya tiba di rumah Parhani di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Di rumah tersebut, Jarkasi disebut menambahkan sembilan kilogram sisik trenggiling miliknya. Dengan demikian, total sisik yang terkumpul mencapai sekitar 64 kilogram.

Barang tersebut kemudian disimpan dalam dua karung sebelum dibawa untuk dijual.

Dugaan perdagangan tersebut terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan kedua terdakwa pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Penindakan berlangsung di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A. Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat melakukan penindakan, petugas menemukan dua karung berisi sisik trenggiling. Karung pertama memiliki berat sekitar 31 kilogram, sedangkan karung kedua sekitar 33 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 64 kilogram.

Hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan tertanggal 1 Agustus 2026 memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling atau Manis javanica, satwa yang masuk kategori dilindungi.

Sisik yang diamankan diketahui telah dikeringkan. Sebagian masih memiliki sisa kulit atau daging yang menempel, bahkan beberapa bagian masih memperlihatkan bentuk lengkap dari bagian tubuh trenggiling.

Petugas mengidentifikasi sisik tersebut berdasarkan bentuk, warna, tekstur, serta sisa jaringan yang masih menempel. Berdasarkan ukurannya, sisik diperkirakan berasal dari trenggiling berusia remaja hingga dewasa.

Ahli dari BKSDA Kalimantan Selatan, R. Hafizh Muhardiansyah, A.Md., menjelaskan bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus mengalami penurunan.

Perubahan fungsi habitat dan aktivitas perburuan turut meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup satwa tersebut di alam.

Selain menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati, trenggiling memiliki peran ekologis dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa ini memangsa serangga, terutama semut dan rayap, yang dapat menjadi hama bagi tanaman.

Penurunan populasi trenggiling dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem dan berpotensi berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling ini menjadi salah satu perkara yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan perlindungan satwa liar.

Atas perbuatan yang didakwakan, Jarkasi dan Parhani dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa berpotensi mengancam kelestarian populasi trenggiling serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan lanjutan tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta perkara sekaligus menguji dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Reporter Juddin
Editor Nando

Keterangan foto: Dua terdakwa, Jarkasi dan Parhani, duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Sari Inklusi, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/10/2026) sore.

By admin

You cannot copy content of this page