Kata Banua, Banjarmasin – Hampir dua dekade berlalu sejak Deklarasi Rakyat Kalimantan dicetuskan di Banjarmasin pada 24 Juni 2007. Namun, sejumlah gagasan yang tertuang dalam deklarasi tersebut dinilai masih relevan untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan hingga saat ini.

Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), H. Junaidi, kembali mengingatkan pentingnya menjadikan deklarasi tersebut sebagai salah satu pijakan dalam merumuskan arah pembangunan Kalimantan ke depan.

Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 merupakan hasil kolaborasi Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (GeNas JP2B) yang kala itu dipimpin Sulkan bersama Kaukus Kalimantan DPD RI di bawah kepemimpinan tokoh adat Dayak, Prof. K. M. A. Usop.

Menurut H. Junaidi, deklarasi tersebut bukan sekadar dokumen sejarah, tetapi merupakan representasi aspirasi masyarakat Kalimantan dari berbagai unsur.

“Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 adalah bukti kebersamaan yang luar biasa. Ini lahir dari kepedulian berbagai tokoh dan unsur masyarakat. Karena itu, yang disuarakan bukan kepentingan satu kelompok, tetapi aspirasi rakyat Kalimantan secara keseluruhan,” ujar H. Junaidi.

Ia menilai berbagai persoalan yang dihadapi Kalimantan saat ini sebenarnya telah mendapatkan perhatian dalam deklarasi tersebut. Karena itu, menurutnya, amanah yang telah dirumuskan hampir dua dekade lalu perlu kembali dibaca dan dikawal bersama.

H. Junaidi kemudian mengingatkan kembali sebelas pokok pikiran yang terkandung dalam Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007.

Pertama, mengenai keadilan pembagian hasil kekayaan alam dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Kalimantan, termasuk memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan dengan prinsip pembagian 50:50.

Kedua, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kalimantan untuk mengelola tanah dan kekayaan alamnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, perlunya menjaga kelestarian lingkungan melalui moratorium eksploitasi hutan dan pertambangan sehingga alam memiliki kesempatan untuk pulih.

Keempat, setiap keputusan investasi yang berdampak besar harus melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang terkena dampak langsung.

Kelima, adanya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, khususnya menyangkut tanah, lingkungan serta kehidupan yang berkaitan dengan warisan leluhur.

Keenam, pembangunan kawasan perbatasan harus mendapatkan perhatian melalui payung hukum dan rencana induk yang jelas agar tidak tertinggal.

Ketujuh, diperlukan pembangunan terpadu di seluruh wilayah Kalimantan, terutama melalui penguatan konektivitas dan jaringan transportasi antarkawasan.

Kedelapan, pemekaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru, mendekatkan pelayanan publik serta membuka keterisolasian wilayah.

Kesembilan, pembangunan harus menempatkan manusia sebagai tujuan utama, dengan persoalan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan ditangani secara terintegrasi.

Kesepuluh, aspirasi masyarakat harus terus dikawal dan diawasi agar tidak berhenti sebagai dokumen atau wacana.

Sedangkan poin kesebelas berkaitan dengan penguatan kewenangan DPD RI, sehingga suara daerah memiliki kedudukan yang lebih setara dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), H. Junaidi menilai semangat yang terkandung dalam Deklarasi Rakyat Kalimantan, khususnya gagasan “Kalimantan untuk Indonesia”, harus menjadi landasan penting.

Ia menyatakan dukungannya terhadap pembangunan IKN. Namun, pembangunan tersebut menurutnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan.

“Kita menyambut baik pembangunan Ibu Kota Nusantara. Tetapi kemegahan pembangunan jangan hanya menjadi simbol ambisi kekuasaan. IKN harus tumbuh menjadi pusat pertumbuhan yang terlebih dahulu memberikan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan dan selanjutnya memberi manfaat bagi seluruh bangsa,” tegasnya.

H. Junaidi mengingatkan agar masyarakat Kalimantan tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri ketika berbagai peluang ekonomi dan pembangunan hadir.

Menurutnya, keberadaan IKN semestinya membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat lokal, baik melalui lapangan pekerjaan, usaha, pendidikan, infrastruktur maupun peningkatan kualitas kehidupan.

Lebih lanjut, H. Junaidi menekankan bahwa persatuan dan kesatuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan atau seruan.

Persatuan, kata dia, harus dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan kesempatan hidup yang lebih baik.

“Persatuan yang sejati terasa ketika rakyat mendapatkan akses pendidikan yang setara, pelayanan kesehatan yang terjangkau, pekerjaan yang layak dan lingkungan yang terjaga. Seruan persatuan harus dibarengi tindakan nyata untuk memperkecil ketimpangan,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji, tetapi menginginkan keadilan yang dapat dirasakan secara langsung.

H. Junaidi juga mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan untuk kembali membuka dan mengkaji substansi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007.

Menurutnya, gagasan yang pernah dirumuskan oleh Sulkan, Prof. K. M. A. Usop dan para tokoh lainnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

“Rakyat sudah menyampaikan kehendaknya secara terbuka dan tertulis sejak 2007. Sekarang menjadi tugas pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mewujudkannya bersama rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan pembangunan.

Karena itu, H. Junaidi berharap Deklarasi Rakyat Kalimantan tidak hanya dikenang sebagai catatan sejarah, tetapi dapat kembali dihidupkan sebagai cetak biru pembangunan Kalimantan yang adil, sejahtera dan berkelanjutan.

“Warisan pemikiran para pendiri deklarasi ini harus kita rawat dan aktualisasikan. Mari berjalan bersama rakyat menuju Kalimantan yang adil, sejahtera dan lestari,” pungkasnya. (*)

 

By admin

You cannot copy content of this page