Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Maya Ramidha SP (MR), mantan karyawan salah satu bank BUMN, yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi dana talangan untuk proses take over kredit bank.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (30/6/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU karena unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, alat bukti yang diajukan selama persidangan, serta pengakuan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis juga memperhatikan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” demikian amar putusan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Maya Ramidha dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Modus Investasi Dana Talangan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Masrita Fakhlyana, SH, dijelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Maya menawarkan investasi dana talangan pelunasan kredit kepada nasabah yang hendak melakukan take over pembiayaan ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.
Saat itu terdakwa mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menjanjikan keuntungan investasi sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari.
Korban, Deni Perdana Setiawan, kemudian tertarik mengikuti investasi tersebut dan mentransfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa.
Selama periode 9 hingga 18 Juli 2024, korban tercatat telah mentransfer dana dengan total mencapai Rp1,454 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp600 juta, sedangkan sisa dana berikut keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Jaksa mengungkapkan, setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Upaya somasi maupun mediasi yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin dan mengetahui bahwa Maya telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta. Atas perbuatannya tersebut, Maya didakwa dengan dakwaan alternatif tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang pembacaan amar putusan berlangsung di Ruang Sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin pada Selasa (30/6/2026) sore.
Reporter Juddin Editor Nando






