Kata Banua, Katingan – Kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan kembali mencuat di Kabupaten Katingan. Junaidi J.D., warga Tumbang Lahang, resmi melaporkan aktivitas penambangan emas ilegal di lahan miliknya ke Polsek Katingan Tengah.

Junaidi menuturkan, peristiwa itu bermula pada Kamis (21/8/2025) ketika dirinya mendengar suara mesin Dongfeng (alat sedot emas) dari arah lahannya. Saat dicek, ia mendapati dua unit mesin sedang beroperasi, diduga atas perintah seseorang bernama Demer.

“Saya kaget melihat mereka bekerja menyedot emas di lahan saya. Ada dua unit mesin sedot jenis Dongfeng,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Meski sudah ditegur, aktivitas penambangan kembali berlangsung. Merasa dirugikan, Junaidi pun melapor ke Polsek Katingan Tengah pada 25 Agustus 2025 dengan membawa bukti kepemilikan lahan. Polisi bersama Junaidi sempat meninjau lokasi dan menghentikan kegiatan itu.

Namun, pada 1 September 2025, aktivitas ilegal kembali terulang. Bahkan, selain mesin Dongfeng, Junaidi menemukan adanya alat berat ekskavator yang beroperasi di lahannya.

“Saya berharap kasus ini diproses cepat secara hukum, karena selain lahan saya dirusak, kerugian juga tidak sedikit,” tegasnya.

Sebagai bukti, Junaidi melampirkan SKTA, akta notaris jual beli, SPT, riwayat penggarapan yang ditandatangani saksi, serta foto kondisi lahan.

Pihak Polsek Katingan Tengah diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses sesuai hukum yang berlaku. (Hariyoso/Nd_234)

 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page