Kata Banua, Banjarmasin – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus berkembang. Terbaru, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Kedua tersangka tersebut berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta IQ yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan IQ sebagai Kabid SD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Ardian.

Sementara itu, Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda menambahkan, hingga saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka lain seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk berkas perkara segera kita rampungkan karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” jelas Mirzantio.
Kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran proyek pengadaan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan justru diduga disalahgunakan. Kejari Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya.
Reporter Juddin Editor Nando






