Kata Banua, Banjarmasin – Persoalan kesejahteraan dan perlindungan hak guru honorer swasta di Kalimantan Selatan mendapat perhatian serius dari Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel.

Ketua DPW GEPAK Kalsel sekaligus Dewan Pembina ORI Kalsel, H. Junaidi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pokja Advokasi Guru dan Tenaga Pendidikan Swasta (Pagutdikta) sebagai wadah pengaduan sekaligus pendampingan bagi para pendidik non-ASN yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Junaidi, keberadaan guru swasta tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka turut menjadi bagian penting dalam mencetak generasi penerus, namun di sisi lain masih menghadapi berbagai persoalan terkait kesejahteraan, administrasi maupun kepastian perlindungan hukum.

Dukungan tersebut sejalan dengan sikap Ketua DPD ORI Kalsel, Sulkan, yang sebelumnya mendorong adanya perhatian lebih serius pemerintah terhadap kondisi guru honorer swasta.

Sulkan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan standarisasi honorarium guru honorer swasta yang mengacu pada standar upah minimum, dengan tetap memperhitungkan beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan para pendidik.

Junaidi menilai gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini bekerja di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, TKA, SD hingga madrasah swasta.

“Kami di GEPAK Kalsel dan ORI berada dalam satu komitmen penuh. Apa yang digagaskan Saudara Sulkan mengenai standarisasi upah minimum bagi guru honorer swasta merupakan aspirasi yang harus diperjuangkan melalui jalur yang tepat kepada pemerintah daerah,” ujar Junaidi saat ditemui dalam kegiatan konsolidasi organisasi.

Ia menegaskan, organisasi kemasyarakatan tidak hanya dituntut menyampaikan kritik, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan.

Karena itu, Junaidi menyambut positif keberadaan Pagutdikta yang diharapkan menjadi pintu bagi para guru dan tenaga pendidikan swasta untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hak maupun administrasi pekerjaan.

“Guru-guru swasta kita di pelosok Banua tidak boleh berjuang sendirian tanpa kepastian ekonomi dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Untuk memperkuat gerakan tersebut, mekanisme advokasi Pagutdikta berada di bawah pendampingan advokat senior Adv. Bujino A. Salan, S.H., M.H.

Junaidi menyebut keterlibatan praktisi hukum menjadi bagian penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat, pendamping hukum, guru, serta pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan tenaga pendidik swasta.

“Kami akan membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait. Namun ketika menyangkut hak masyarakat dan keadilan bagi guru honorer swasta, GEPAK Kalsel siap mengawal proses advokasi ini sesuai koridor hukum hingga tuntas,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Posko Pengaduan Pagutdikta kini telah dibuka dan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya guru dan tenaga pendidikan swasta yang membutuhkan pendampingan.

Posko tersebut berlokasi di Sekretariat Adv. Bujino A. Salan, S.H., M.H., Jalan Jahri Saleh, Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

Para guru honorer swasta yang menghadapi persoalan administratif, dugaan pemotongan hak, maupun persoalan hubungan kerja dipersilakan menyampaikan pengaduan untuk mendapatkan akses advokasi.

Junaidi mengajak para pendidik yang mengalami persoalan untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Kami ingin memastikan persoalan yang dihadapi guru swasta dapat didengar dan ditangani melalui mekanisme yang benar. Harapannya, langkah ini dapat ikut mendorong tata kelola pendidikan di Banua yang lebih adil, transparan dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

 

 

By admin

You cannot copy content of this page