Kata Banua, Banjarmasin – Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Wenas Fero Patrice Dirga, resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH, dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025).
Hakim menilai bahwa bukti surat yang diajukan pemohon tidak relevan dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah sesuai dengan dua alat bukti yang sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (Polda Kalsel). Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ni Kadek dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada Wenas, yakni TPPU dan Pasal 374 KUHP, telah sah secara hukum.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum pemohon, Agus Rosandi SH MH, menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim meski kecewa dengan hasil praperadilan.
“Dari awal, apapun keputusan hakim baik saya sendiri maupun klien akan menerima dan menghormatinya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa perkara utama akan tetap mereka perjuangkan dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Sidang praperadilan ini hanya menyoroti persoalan formil, bukan pokok perkara. Jadi nanti kita akan lawan di persidangan selanjutnya,” kata Agus.
Sebelumnya, Wenas Fero Patrice Dirga mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU di PT Trisula Tirta Sembada, di mana ia menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, Wenas kini harus bersiap menghadapi persidangan pokok perkara di pengadilan.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






