Kata Banua, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap IB (58), seorang buronan kasus korupsi pengangkutan batu bara asal Kalimantan Selatan, di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah IB buron selama lebih dari satu dekade.
“Tersangka IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
IB yang merupakan Direktur Utama PT CIS Resources ini terjerat kasus pada tahun 2010 saat bekerja sama dengan oknum PT Pos Indonesia dalam proyek pengiriman batu bara di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 miliar.
Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai pada 2011, putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juni 2013. MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda ganti rugi Rp 1,6 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.
Saat ini, IB ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyerahan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan Kejagung tahun ini. (Kompas/Nd_234)






