Kata Banua, Marabahan – Pengadilan Negeri Marabahan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa III, Samuji, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan digelar pada Rabu (29/7/2026) sore. Dalam persidangan, Samuji hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Sayyid Saiful Sabit Assidik Al ‘Aydrus, S.HI dan Poppy Rezki Adiatma, S.H., M.H., dari kantor hukum di Banjarmasin.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 11 bulan bagi masing-masing terdakwa.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Baik pihak terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa Hukum Hormati Putusan, Namun Berbeda Pandangan

Seusai persidangan, tim kuasa hukum Samuji menyampaikan tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, namun memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap pertimbangan putusan tersebut.

Menurut tim advokat yang terdiri dari Sayyid Saiful Sabit Assidik Al ‘Aydrus, S.HI dan Poppy Rezki Adiatma, S.H., M.H., perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Ray 25 Stockfile yang lahannya disebut milik Muhammad Nasyir, namun diklaim sebagai kebun plasma oleh pihak PT Agara Bumi Sentosa bersama Mitra KUD Jaya Utama di Kabupaten Barito Kuala.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka menghormati lembaga peradilan beserta putusan yang telah dijatuhkan. Namun, mereka menilai terdapat perbedaan pandangan yang mendasar terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.

Mereka juga menegaskan bahwa dalam nota pembelaan (pledoi) telah disampaikan klien mereka tidak bersalah karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Perbedaan pandangan ini merupakan bagian dari hak kami sebagai tim advokat untuk membela kepentingan klien secara profesional dan konsisten dengan hati nurani hukum,” ujar tim kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Reporter Juddin 
Editor Nando

 

By admin

You cannot copy content of this page