Kata Banua, Banjarmasin – Ahmad Firdaus, Direktur Utama PT. Barokah Banua Mandiri, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (17/2/2025) terkait kasus dugaan penipuan bisnis batubara yang merugikan korban hingga Rp1,4 miliar.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, dari Kejati Kalsel menyebutkan bahwa terdakwa diduga menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan korban dalam transaksi jual beli batubara sejak tahun 2017.

Kasus ini bermula ketika korban, AH, Direktur sebuah perusahaan batubara di Banjarmasin, memesan 7.500 MT batubara senilai Rp3,4 miliar dari terdakwa. Setelah beberapa transaksi berjalan lancar, korban kembali melakukan pemesanan dengan nilai transfer Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2017, batubara yang dijanjikan terdakwa tidak pernah dikirimkan.

Belakangan diketahui, batubara yang diklaim berada di Pelabuhan PT. Tapin Coal Terminal (TCT) bukan milik terdakwa. Lebih lanjut, PT. Barokah Banua Mandiri yang dipimpin Ahmad Firdaus ternyata bukan perusahaan perdagangan batubara, melainkan bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUP OPK, IUJP).

Majelis Hakim yang dipimpin Suwandi, SH, didampingi dua hakim anggota, menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin depan. Sementara itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Herman SH, MH & Rekan tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page