Kata Banua, Banjarmasin – Diduga Keberadaan mobil transportasi online yang parkir di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin, mulai dikeluhkan para pengguna jalan. Kendaraan-kendaraan tersebut kerap berhenti di bahu jalan bahkan hingga trotoar untuk menunggu penumpang atau pesanan, sehingga dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Pantauan di lapangan Jumat (13/3/2026) menunjukkan sejumlah mobil online terlihat berjajar di beberapa titik di sepanjang Jalan A. Yani, khususnya di kawasan seberang pusat perbelanjaan besar. Kondisi ini membuat sebagian badan jalan menyempit dan memaksa pengendara lain memperlambat laju kendaraan saat melintas.

Beberapa pengguna jalan mengaku terganggu dengan kebiasaan para pengemudi transportasi online tersebut. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, parkir di pinggir jalan juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk.

“Kadang mereka berhenti cukup lama menunggu order. Kalau di jalan yang ramai, tentu sangat mengganggu kendaraan lain,” ujar salah seorang pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Fenomena mobil online mangkal di tepi jalan ini juga dinilai melanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Sementara itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp24 juta atau pidana penjara.

Selain memicu kemacetan, parkir liar di badan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara lain dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian dapat melakukan penertiban agar para pengemudi transportasi online tidak menjadikan bahu jalan sebagai tempat menunggu penumpang. Penataan titik tunggu khusus bagi kendaraan online juga dinilai dapat menjadi solusi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait mengenai maraknya mobil transportasi online yang parkir di pinggir Jalan A. Yani tersebut. (Majid)

 

By admin

You cannot copy content of this page