Kata Banua, Batola – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola). Terbaru, seorang pria berinisial HD (41), warga Kecamatan Belawang, berhasil diamankan saat membawa sabu di wilayah Kecamatan Mandastana.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2026) di Jalan Desa Karang Bunga, Kecamatan Mandastana. Dari tangan pelaku, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 1,02 gram.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Joko S. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Saat melihat yang bersangkutan melintas menggunakan sepeda motor, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelas IPTU Joko.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, serta dua paket lainnya di dalam saku celana pelaku. Saat diinterogasi, HD mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Realme C30s, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125, empat plastik klip, serta satu kotak rokok bekas.
IPTU Joko menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Saat ini, pelaku HD telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis HumResBatola Editor Nando






