Kata Banua, Banjarmasin – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli batubara yang merugikan korban sebesar Rp 2.887.500.000 akhirnya memasuki babak putusan. Terdakwa, Muhammad Ardi Rosadi, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim, Selasa (3/3/2026).
Sidang pembacaan amar putusan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, didampingi dua hakim anggota. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi korban serta statusnya sebagai residivis dalam perkara serupa, sebagaimana tercatat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis hakim sependapat dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum, berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah serta alat bukti yang diajukan di persidangan,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Nonie Ervina Rais, SH dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Namun majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menutup sidang, majelis memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Dalam persidangan yang berlangsung sore hari itu, terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah tegang saat mendengarkan pembacaan amar putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang mencapai hampir Rp 2,9 miliar, sekaligus menambah daftar panjang kasus sengketa dan dugaan penipuan dalam transaksi batubara di Kalimantan Selatan.
Reporter Sira Editor Nando






